Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti terkait sangkaan bagi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.““Bupati dua periode ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik komisi anti rasuah  terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pengerjaan jalan di Namrole Tahun 2015.

Dan untuk memperkuat adanya dugaan kasus gratifikasi tersebut maka selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor dan Pendopo Bupati Buru Selatan, Rabu (19/1).““KPK menerjunkan 12 penyidik yang terbagi menjadi dua tim untuk melakukan penggeledahan baik di Kantor Bupati maupun Pendopo Bupati. Di Kantor Bupati, sejumlah ruang digeledah termasuk ruang bupati, wakil bupati dan keuangan. Nampak areal kantor bupati kemudian disterilkan oleh Anggota Brimob yang melakukan pengamanan.   ““Sementara di Pendopo Bupati, tidak diketahui ruang mana-mana saja yang digeledah.

Setelah melakukan penggeledahan, selama kurang lebih 8 jam, tepat pukul 19.00 WIT, Tim KPK keluar dengan sejumlah koper yang diduga berisi berkas-berkas sebagai bukti dugaan korupsi yang dilakukan Tagop, Cs itu kemudian dimasukan di sejumlah mobil.““Tak hanya di Kantor dan Pendopo Bupati, KPK juga juga melakukan penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)  maupun sejumlah rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Kamis(20/1) dan Jumat (21/1).“

Sebelum dilakukan penggeledahan, Senin (17/1), mantan Site Manager PT Dharma Bhakti Abadi tahun 2013, Rismawan Adrianto  dipanggil penyidik KPK, sebagaimana tertuang dalam surat panggilan KPK Nomor : 311/DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang juga Plt Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan KPK.

Rismawan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK, Rilo Pambudi dan tim di Kanto KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka suami dari bupati perempuan pertama di Maluku itu saat menjadi bupati Buru Selatan periode 2011-2016dan 2016-2021, bersama-sama dengan tersangka Richard Kasman yaitu menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel dan Ivana Kwelju menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga: Desakan Usut Proyek Air Bersih Haruku

Tagop, Kisman dan Ivana dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) dan pasal 12B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.““Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Tagop tersebut bukanlah hal baru lantaran beberapa kali telah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan baru di tahun 2022 ini statusnya dialihkan menjadi tersangka.

“Artinya selama dua tahun terakhir, KPK telah berupaya untuk mencari serta menemukan dua alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dan ketika dinaikan statusnya menjadi tersangka maka secara hukum KPK telah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk membawa Tagop ke pengadilan. (*)