Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi atas proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan selama 2011 sampai dengan 2016.

Sejumlah kontraktor kelas kakap di Ambon dicecar selama tiga hari, Rabu 4 Maret hingga Jumat 6 Maret. Pemeriksaan dipusatkan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Pemeriksanan dilakukan di lantai II gedung utama. Semua security yang bertugas dilarang untuk memberikan keterangan kepada siapapun, termasuk ke  wartawan soal kehadiran tim anti rasuah itu. Penerimaan tamu pun diperketat, ditanya secara detail dari mana dan keperluaanya apa.

Koordinator Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi membenarkan pemeriksaan sejumlah kontraktor di Ambon oleh KPK. Namun ia menolak berkomentar dengan alasan bukan kewenangannya.

Ini untuk keduanya tim KPK ke Ambon. Awal Juli 2019 lalu tim KPK melakukan pemeriksaan dalam kasus yang sama. Pemeriksaan juga dipusatkan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku.

Baca Juga: Nasib Dua Kasus SPPD Fiktif

Para pengusaha yang diperiksa diantaranya, Dirut PT Dinamika Maluku Rudy Tandean alias Atong, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Dirut PT Fajar Mulia Markus Kwelju, Dirut CV Venny Katrida Kwelju, Dirut PT Cahaya Citra Mandiri Abadi; Christy Marino Oei, M. Lewakabessy, Henny Lopies. Dalam pemeriksaan mereka diwajibkan membawa rekening pribadi, dan rekening perusahaan. Rekening koran bank juga sudah di tangan KPK.

Tim KPK yang dipimpin Ronny Roy saat itu juga memeriksa sejumlah pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan. Diantaranya, Josep AM Hungan, Thomas Wattimury, Stevanus Lesnussa, Agus Mahargianto, dan Andrias Maun.  Pemeriksaan didasarkan pada surat penugasan yang ditandatangani atas nama pimpinan Deputi Bidang Penindakan Up Direktur Penyelidikan KPK.

Selain penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD, dan pembangunan jembatan merah putih (JMP).

Ada bau korupsi dalam proyek pematangan lahan di Tiakur. Dana proyek pematangan lahan itu, berasal dari hibah Robust Resources Limited, anak perusahaan PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.

Diduga sejak awal sudah ada skenario untuk menggarap dana tersebut. Olehnya itu, Abas, panggilan Barnabas Orno yang saat itu menjadi Bupati MBD tidak memasukannya dalam APBD, namun langsung dikelola oleh adiknya, Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno. Aleka sudah diperiksa oleh KPK pada 16 Agustus 2019 lalu, termasuk Abas yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku.

Proyek bernilai jumbo yang juga dibidik KPK adalah pembangunan JMP. Diduga terjadi mark up anggaran cukup besar dalam proyek yang dikerjakan tiga perusahaan plat merah,  PT Waskita Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Tbk) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk) itu.

Jembatan dengan panjang 1.140 meter dan lebar 22,5 meter itu, mulai dibangun 17 Juli 2011. Anggaran awal yang dibutuhkan sekitar Rp.301,2 miliar, namun membengkak hingga akhir perkerjaan mencapai Rp 779,2 miliar.

Kita berharap langkah hukum yang dilakukan KPK serius. Jangan hanya sebatas melakukan pemeriksaan, tetapi tak ada ending dari penegakan hukum yang dilakukan. (*)