DPRD Provinsi Maluku segera membentuk tim penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku. Pembentukan tim penjaringan Calon Penjabat Gubernur tersebut dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno pada 31 Desember mendatang.

Tim penjaringan calon penjabat gubernur akan diisi oleh perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Maluku artinya, pengambilan keputusan terkait dengan siapa yang diusulkan akan dibahas musyawarah.

Hal ini dimaksudkan agar calon penjabat gubernur yang diusulkan ke Presiden merupakan tokoh terbaik yang bisa memimpin Maluku kurang lebih satu tahun kedepan, hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif hasil pilkada.

Seluruh mekanisme penjaringan calon penjabat akan ditetapkan tim dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan juga tatib DPRD Maluku. Sesuai dengan aturan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur sudah harus dilakukan DPRD pada 30 November mendatang.

DPRD memang harus segera menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri, memastikan masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubenrur dan Wakil Gubernur Maluku, akan berakhir 31 Desember 2023.

Baca Juga: Menunggu Keseriusan Polisi Usut Dana Covid Malra

Kemendagri telah mengirim surat resmi ke DPRD Maluku, perihal masa jabatan keduanya yang berakhir tepat pada 31 Desember nanti.

Surat yang dikirim tertanggal 31 Oktober 2023 itu bernomor 100.2.1.3/7374/OTDA dan ditandatangani langsung Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo.

Dalam surat itu Kemendagri menegaskan beberapa hal: Pertama, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019.

Kedua, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 atau tidak sampai 5 tahun.

Ketiga, muatan substansi dokumen LPPD dan LKPJ serta doku­men terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gu­ber­nur dan Wakil Gubernur Maluku sampai dengan 31 Desember 2023.

Keempat, terkait status, hak dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak sampai 5 tahun maka, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sesuai pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Publik tentu saja menanti pembentukan tim penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku yang akan dibentuk oleh DPRD. Dewan harus merespon secepatnya dengan membentuk tim.

Selanjutnya tim diharapkan bekerja maksimal sehingga bisa melahirkan tiga calon penjabat Gubernur Maluku yang kemudian diusulkan ke Kemendagri.

Pengusulan tiga calon penjabat Gubernur haruslah dilihat secara selektif, memiliki kemampuan, kualitas, integritas dan memahami karakteristik Provinsi Maluku. Siapapun yang diusulkan nantinya diharapkan bisa diterima oleh seluruh masyarakat Maluku, dan mendukung seluruh visi-misi dalam rangka membangun Maluku ini kedepan hingga terpilihnya pemimpin yang definitif.(*)