Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dua kasus milik Pemerintah Provinsi Maluku yaitu, kasus dugaan penya­lahgunaan anggaran dana Covid-19 dan proyek reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah.

Anggaran proyek reboisasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar telah dicairkan 100 persen yang diduga bermasalah.

Sedangkan, untuk dana Covid-19 Provinsi Maluku untuk tahun 2020 sebesar Rp100 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp70 miliar juga diduga bermasalah, sehingga kejaksaan harus serius usut hingga tuntas.

Dalam penyelidikan dua kasus tersebut, puluhan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Provinsi telah diperiksa. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli Ie belum diperiksa.

Kejati telah melayangkan panggil kepada Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ini beberapa waktu lalu, namun Sadli tidak hadir dengan alasan sementara melaksanakan tugas dinas. Sekda Sadli Ie menyatakan diri siap diperiksa oleh lembaga penegak hukum itu jika dipanggil.

Baca Juga: Langkah Jaksa di Kasus Poltek

Merespon pernyataan sekda tersebut, Kejati Maluku seharusnya bertindak cepat dalam mengambil langkah-langkah hukum. Pengakuan Sekda Sadli Ie yang siap jika dipanggil Kejati harus segera direspon.

Harus ada ketegasan langsung dari pihak Kejati Maluku dengan memanggil Sekda, apalagi Sekda siap memberikan keterangan baik terkait dengan kapasitasnya sebagai ketua harian penangganan Covid-19, dan dana reboisasi yang kapasitasnya sebagai pelaksana tugas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Kejaksaan Tinggi harus serius mengusut dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 Provinsi Maluku tahun 2020 sebesar Rp100 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp70 miliar juga diduga bermasalah.

Siapapun yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut harus diusut sampai tuntas termasuk, dengan memeriksa sekda sebab dimata hukum semua sama.

Kejati Maluku tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar yang terjadi, sebab akan menimbulkan pertanyaan dari publik.

Disisi yang lain, Sekda Maluku Sadli Ie juga diingatkan untuk konsisten dalam memenuhi panggilan Kejati Maluku. Pernyataan Sekda Maluku perihal kesediaannya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku itu harus diikuti dengan sikap konsistensi dalam memenuhi setiap panggilan yang dilayangkan jaksa, guna mengusut kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 dan reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah.

Publik tentu menanti langkah hukum yang dilakukan Kejati Maluku dalam penuntasan kasus dana Covid maupun reboisasi hutan.

Langkah hukum itu harus secepatnya dilakukan sehingga publik tidak melihat bahwa kejaksaan justru yang memperlambat penanganan kasus ini. Sehingga kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum ini harus tetap dijaga

Integritas dan komitmen serta kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan harus dijaga, sehingga penanganan kasus korupsi terutama kasus penyalahgunaan dana Covid maupun reboisasi dapat diselesaikan.

Komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini harus serius diusut dan berharap kasus ini secepatnya bisa tuntas. Tidak boleh tebang pilih dan siapapun yang tersangkut dengan dua kasus ini harus dijerat. Semoga.(*)