PIRU, Siwalimanews –   Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Adat Negeri Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (9/3) melakukan aksi demo ke Kantor Bupati.

Aksi demo masyarakat ini bertujuan untuk menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan dilakukan secara serentak oleh Pemkab SBB dalam tahun ini.

Pantauan Siwalimanews, ratusan pendemo mendatangi Kantor Bupati sekitar pukul 11.35 WIT  dengan menggunakan mobil Pick up lengkap dengan sound serta belasan poster yang dibentangkan.

Poster-poster tersebut, bertuliskan, katong anak adat, ini negeri para raja-raja, dan Kamariang salah satu didalamnya, jangan bikin angkara murka dengan mengundang lautan berdarah, stop bikin katong deng anggap remeh, lawan pemerintah yang fasis, tegakan ketidak adilan, warning katong masyarakat Negeri  Kamarian menolak Pilkades, jangan rubah katong punya tatanan, budaya dan adat istiadat yang sudah berpuluh-puluh tahun katong rawat.

Kasmir Weno dalam orasinya menegaskan, dengan adanya Perda tentang Negeri yang sudah ditetapkan DPRD dan masih berpolimik di kalangan masyarakat sampai saat ini juga, pemda belum menindak lanjutinya, untuk itu masyarakat Negeri Kamariang menolak keras pelaksanaan pilkades serentak.

Baca Juga: Ampera Desak Kejati Usut Sejumlah Kasus Korupsi di Aru

“Sebagai warga negara, masyarakat merasa aneh atas polimik yang berkembang tentang pilkades serentak,” teriak Weno dalam orasinya.

Untuk itu, kata Weno warga Kamariang menolak dengan tegas pilkades serentak karena, Kamariang merupakan Negeri Adat bukan desa. Untuk itu, masyarakat negeri Kamaring menolak dengan tegas pelaksanaan pilkades serentak.

”Kami menolak dengan tegas pilkades serentak, kami ingin raja negeri bukan kepala desa,” cetusnya.

Orator lainnya Jemi Putirulan yang juga koordinator aksi mengatakan, dalam ragka merespon kebijakan pemda terkait dengan pelaksanaan pilkades serentak, yang kemudian dilakukan termasuk di negeri-negeri adat, maka hal ini sangat berimplikasi buruk  terhadap keberadaan negeri sebagai simbol pranata adat di daerah ini.

Padahal Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Untuk itu sangat jelas bahwa keberpihakan negara dalam memberikan penghargaan terhadap masyarakat adat sangatlah penting.

“Maka itu kebijakan pemda untuk melaukan pilkades serentak sangat membuat gejolak perpecahan di tengah-tengah masyarakat, khusnya masyarakat di negeri-negeri adat yang ada di Bumi Saka Mese Nusa. Kondisi ini mestinya harus disikapi bijak oleh Pemkab SBB,” tegasnya.

Sebagai salah satu negeri adat di daerah ini, kata Putirulan, Kamariang sangat menjunjung tinggi pengakuan dan perlindungan terhadap pranata adat. Oleh sebab itu kebijakan Pemkab SBB melalui kepanjangan tangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamariang untuk melakukan tahapan pilkades merupakan suatu tindakan yang sangat menciderai eksistensi masyarakat Kamariang sebagai masyarakat hukum adat.

Usai berorasi, para pendemo kemudian ditemui Sekda Mansur Tuhrea didampingi Kapolres SBB AKBP Butar Butar, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Kesbangpol Saban Patti.

Didepan Sekda Putirulan membacakan lima peranyataan sikap yakni, pertama,  menolak dengan tegas seluruh tahapan pilkades yang sementara berjalan di Kamariang, dua,  mendesak bupati untuk segera melaksanakan Perda tentang Negeri yang sudah ditetapkan DPRD.

Tiga, mendorong bupati bersam tim verifikasi penetapan negeri untuk segera mungkin mengumumkan hasil kerja tim tersebut kepada publik, empat,  mendesak bupati untuk meninjau kembali BPD Kamariang, sebab diduga  mekanisme pengangkatan BPD tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, lima apabila tuntutan masyarakat Kamariang tidak direspon dalam waktu 2×24 jam, maka masyarakat akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Usai membacakan pernyataan sikap tersebut, Putirulan kemudian menyerahkannya ke Sekda untuk ditindak lanjuti.

Didepan para pendemo Sekda SBB Mansur Tuhrea menjelaskan, apa yang disampaikan masyarakat Kamariang atas tuntutan mereka melalui pernyataan sikap ini, akan disampaikan kepada bupati agar dapat ditindaklanjuti.

“Tuntutan ini saya akan berikan ke pak bupati dan menyampaikannya langsung sehingga sama-sama kita mengkaji ulang kembali terkait persoalan yang dimaksud,” janji sekda.

Dikatakan, pilkades serentak yang akan dilaksanakan itu, pemda tidak pernah mengintruksikan kepada tiap-tiap desa dalam hal ini 92 desa di SBB untuk mengikutinya, namun semua itu dikembalikan kepada masing-masing desa untuk ikut ataukah tidak.

Untuk itu, pemda mengutus BPD dari tiap-tiap desa melakukan ferivikasi serta berdiskusi langsung dengan masyarakat, apakah desanya diikutkan dalam pilkades atau tidak, jika desa yang ikut, maka pemda memprosesnya, namun jika ada desa yang tidak ikut serta, kami tidak memaksakan, karena itu kehendak desa sendiri.(S-48)