AMBON, Siwalimanews – Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) Dany JR Metatu menegaskan, masyarakat adat Tanimbar minta hak atas sebagian dari Saham Inpex yang akan mengelola blok gas abadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menurutnya, masyarakat adat berhak mendapatkan hal tersebut dikarenakan invesatasi blok Masela yang bernilai ratusan triliun itu, seluruh pembangunan fasilitasnya berpusat pada wilayah adat Tanimbar

“Oleh sebab itu masyarakat adat Tanimbar berhak atas kepemilikan saham pada Investasi Inpex Blok Masela,” ucap Metatu dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (4/5).

Pasalnya kata Metatu, sesuai UUD 1945 pasal 18B ayat (2), pasal 28I ayat (3), pasal 28H ayat (4), pasal 32 ayat (1) dan pasal 33 serta lebih khusus lagi UU Nomor 22 tahun 2001 pada pasal 33 ayat (3) point a) menyatakan bahwa kegiatan usaha migas tidak dapat dilaksanakan pada tanah milik masyarakat adat.

Itu juga diperkuat lagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang mana menegaskan, bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara.

Baca Juga: Ranperda Narkotika Masih Perlu Dikaji  

“Untuk itu, LMAT yang dideklarasi pada 2 Februari memiliki 10 wilayah adat pada masing-masing kecamatan yang berada pada Kebupaten Tanimbar serta memiliki kekayaan meliputi tanah, hutan, air dan udara beserta segala isi yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu, seluruh hutan yang berada pada Tanimbar adalah hutan adat dan apabila hutan adat tersebut dikuasai oleh negara, maka negara telah melawan UU,” tegas Metatu.

Mantan Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) yang memiliki Saham 4% pada PT Freeport ini mengaku,  LMAT sebagai pemilik hak ulayat akan mendukung sepenuhnya setiap kegiatan usaha migas jika memenuhi hak dan kewajibannya sebagai pihak yang berinvestasi di wilayah adat Tanimbar.

Bebarapa kewajiban yang harus di penuhi diantaranya, kepemilikan saham masyarakat adat Tanimbar pada investasi Inpex Blok Masela Ltd, kemudian, pihak Inpex berkewajiban menyisihkan atau menyediakan sejumlah dana yang disebut dana pasca tambang atau dana abadi dari besaran presentasi nilai investasi, sebagai jaminan untuk mengantisipasi dampak-dampak yang akan ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat adat Tanimbar.

Selain itu, pemerintah juga harus transparan dalam hal pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan besaran presentasse dari nilai investasi yang telah disepakati dalam plant of development (POD) sehingga masyarakat hukum adat tidak dirugikan.

Selanjutnya, memperhatikan dan mengutamakan tenaga kerja masyarakat adat Tanimbar serta pemilik hak ulayat  harus berkedudukan sejajar dengan para pihak sebagai pemegang Saham.

“Kenapa harus demikian, karena saya tidak berkeinginan persoalan-persoalan yang terjadi pada investasi PT Freeport Indonesia di Papua Timika terulang lagi di negeri duan lolat ini,” pungkasnya. (S-51)