Ambon, Siwalimanews – Plt Direktur PT Kalwedo Billy Thomas Ratuhunlory, mantan Direktur PT Kalwedo Lucas Tapilouw dan Manager Keuangan PT Kalwedo tahun 2016 Joice Jonita Lerrick menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela oleh PT Kalwedo.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (1/12) dipimpin Hakim Christina Tetelepta berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Acmad Attamimi.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, perbuatan tiga terdakwa ini dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, dalam hal ini terdakwa Billy selaku Plt Direktur PT Kalwedo yang merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.295.633.947, yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian negara Rp 2.122.441.652 sesuai hasil perhitungan negara oleh BPKP Maluku pada 8 oktober 2021.

Pada tahun 2016, PT Kalwedo menerima uang penyertaan modal dari pemerintah kabupaten MBD sebesar Rp 1,5 milliar dan subsidi dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp 6.027.746.000.

Sisa dana penyertaan modal dimasa kepemimpinan Ratuhunlory berjumlah Rp 764.532.645 yang dipergunakan untuk oprasional kapal dan kantor sambil menunggu dana subsidi dicairkan.

Baca Juga: Hataul Minta PN Hentikan Proses Pengukuhan Adat Raja Seith

“Subsidi dari kementerian yang dicairkan PT Kalwedo sesuai kontrak sebesar Rp 6.027.746.000. Namun yang dicairkan hanya Rp 4.988.816.500 melalui Dinas Perhubungan Maluku tahun 2016,” beber JPU.

Ketika dana subsidi masuk ke rekening PT Kalwedo pada 28 Oktober 2016 sampai 2017, terdakwa Lerrick membuat rekap permintaan kebutuhan yang diajukan ke terdakwa Ratuhunlory, kemudian terdakwa Ratuhunlory menandatangani cek yang seringkali dilebihkan dari permintaan kebutuhan, yang kemudian cek tersebut di bawa ke bank untuk proses pencairan. Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dan sisanya disimpan oleh Lerrick di rumahnya.

Terkait penggunaan uang baik penyertaan modal ataupun subsidi, terdakwa Lerrick membuat buku kas umum untuk pencatatan alur masuk dan keluar uang.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ratuhunlory selaku Plt Direktur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut bersama sama terdakwa lain,” tandasnya.

Perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (S-45)