AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memprioritaskan 12 ranperda usul inisiatif tahun 2021 untuk dibahas bersama pemerintah daerah.

Penetapan 12 ranperda usul inisiatif ini dilakukan dalam rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala. 12 ranperda yang menjadi prioritas tahun  ini telah diproses sejak 2019, namun belum ditetapkan sebagai ranperda usul inisiatif DPRD ditahun 2020 dan baru diproses di tahun 2021.

“Jadi semua komisi telah menyampaikan penjelasannya dalam sidang paripurna dan sudah diterima 12  Ranperda ditetapkan menjadi ranperda usul inisiatif dewan,” ungkap Sangkala di ruang kerjannya, Jumat (28/5).

Menurutnya, dalam paripurna tersebut Ketua Bapemperda mengingatkan dewan khususnya komisi terkait, untuk memastikan ranperda yang telah disiapkan tersebut telah diboboti dengan baik, sehingga benar-benar siap untuk tahapan pembahasan selanjutnya.

“Rapat paripurna mengingatkan kepada dewan agar upaya pendalaman perlu dilakukan, guna memastikan semua kelengkapan sudah ada, artinya ranperda yang ada sudah melalui uji publik dan studi banding dan konsultasi dengan pakar dan ahli, sehingga kita yakin bahwa ranperda ini sudah siap untuk disampaikan ke pemda,” ucapnya.

Baca Juga: Kinerja Keungan PLN Meningkat

Nantinya pembahasan akan dilakukan setelah paripurna dalam rangka memberikan penjelasan kepada pemda atas ranperda tersebut, yang kemungkinan akan dilakukan setelah pengawasan tahap dua dilakukan.

12 Ranperda tersebut yakni, Ranperda usul inisiatif tahun 2021 terdiri dari, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Komisi I), Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (Komisi II), Ranperda tentang Pusat Distribusi Provinsi (Komisi III) dan Ranperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji (Komisi IV).

Selanjutnya Ranperda usul inisiatif DPRD tahun 2020 terdiri dari, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kehidupan Bermasyarakat (Komisi I), Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Komisi II), Ranperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (Komisi III) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Komisi IV).

“Selain itu ranperda usul inisiatif DPRD tahun 2019, diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Komisi I), Ranperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Komisi II) dan Ranperda tentang  Penyertaan Modal Kepada Pemda Pada Perusahaan Milik Daerah (Komisi III),” rincinya. (S-50)