AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo menegaskan, Dinas PUPR Maluku, seharusnya bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku yang tidak selesai.

“Sebenarnya Dinas PUPR harus bertanggungjawab dengan mengejar kontraktor agar menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak,” ujar Wadjo kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (28/5).

Menurutnya, dalam pertanggungjawaban hukum kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sebab jika tidak, maka telah terjadi indikasi korupsi. Apalagi anggaran yang telah dicairkan cukup besar, sedangkan pekerjaan yang dilakukan tidak berbanding lurus.

Semestinya, Dinas PUPR Maluku lebih berhati-hati dalam mencairkan anggaran bagi kontraktor, jika pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai, agar tidak terjadi persoalan, bukan sebaliknya pencairan dilakukan tanpa melihat pekerjaan di lapangan.

Jika melihat persoalan yang ada, maka baik Dinas PUPR Maluku maupun kontraktor dapat diproses hukum, sebab keduanya tidak melakukan tugas dengan baik.

Baca Juga: Pilkdes Serentak di SBB akan Digelar Juni Mendatang

“Ini bisa diproses hukum, karena ada indikasi korupsi, masa uang sudah terima baru pekerjaan tak jelas,” tegas Wadjo.

Selain itu, Wadjo juga menyayangkan sikap Dinas PUPR Maluku yang tidak transparan kepada masyarakat terkait dengan persoalan ini.

“Tidak boleh putar-putar, sebab pekerjaan saja belum selesai. Ini pasti ada kongkalikong antara kontraktor dan dinas. Pasti ada kalau mereka tidak memberikan penjelasan  pasti ada apa-apa,” cetusnya.

Sementara itu pihak kontraktor yang mengerjakan proyek ini yakni PT Kusuma Jaya Aabadi Construction yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabupaten Malang Provinsi  Jawa Timur yang coba dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon kantornya, namun tak berhasil. Pasalnya, saat dihubungi, teleponnya hanya bernada sibuk. (S-50)