AMBON, Siwalimanews – Ruslan Marasabessy akhirnya dipromosi sebagai Kasi Pidsus Kejari Ambon, yang ditandai dengan pelantikan oleh Kajari Ambon, Benny Santoso, di pusatkan di Ruang Rapat Kantor Kejari Ambon, Jumat (19/6).

Sebelumnya Marasabessy menjabat sebagai Kepala Cabjari SBT di Geser. Ia menggantikan Wahyudi Kareba yang dimutasi sebagai  Pemeriksa Pidum di Kejati Maluku.

Marasabessy diangkat berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-274/C.4/04/2020 tertanggal 15 April 2020.

Kajari Ambon, Benny Santoso dalam sambutannya meminta, agar bekerja harus berdasarkan tugas dan fungsi sebagai Kasi Pidsus diantaranya, melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan eksekusi perkara tipikor pada wilayah hukum Kejari Ambon.

“Saya meminta agar dapat bekerja harus berdasarkan tugas dan fungsi sebagai Kasi Pidsus diantaranya, melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan eksekusi perkara tipikor pada wilayah hukum Kejari Ambon,” pinta Kajari.

Baca Juga: Dua OKP Seruduk Kantor Gubernur

Sementara itu, Marasabessy mengaku bersyukur karena dipromosi sebagai Kasi Pidsus pada Kejari kelas I.

“Saya bersyukur karena dipromosi sebagai Kasi Pidsus pada Kejari kelas I dan saya akan bekerja sesuai tugas dan fungsi dan akan melanjutkan penanganan perkara Tipikor yang telah berjalan dan penanganan perkara Tipikor lain kedepannya,” ujarnya. (S-16)