AMBON, Siwalimanews – Belum lolos dari jeratan kasus gratifikasi dan suap, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang baru saja divonis 5 tahun penjara, kembali tersandung dalam kasus lain.

Dari sejumlah rangkaian penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

Dalam kasus TPPU ini, KPK kembali menetapkan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

“Untuk kasus TPPU yang bersangkutan (Richard Louhenapessy-red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ketua Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2).

Ditanya soal berapa nilai TPPU yang sementara diusut, Taufiq belum bisa menyebutkannya lantaran masih dalam pengembangan.

Baca Juga: BPS Gelar Diskusi Data Statistik Sektoral

“Soal itu prosesnya masih terus dikembangkan,” ucapnya.

Untuk mengusut lebih jauh kasus ini kata Taufiq, pihak KPK akan melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.

“Proses saat ini sementara jalan, termasuk sejumlah pemeriksaan saksi,” jelasnya.(S-10)