AMBON, Siwalimanews – Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Ambon, Yoisye Lopulalan enggan membayar hutang fakultas sebesar Rp50 juta yang dipinjam dari salah satu kontraktor di Kota Ambon.

Bahkan saat pihak kontraktor menagih hutangnya tersebut ke sang dekan, bukannya dibayar malahan dimarahi, lantaran hutang sejak tahun 2019, baru ditagih di tahun 2022 ini.

“Pada tahun 2019 lalu pak Lopulalan masih jabat sebagai wakil dekan III, pernah pinjam uang sebesar Rp50 juta, dari salah satu kontraktor di Kota Ambon atas nama lembaga fakultas dan kwitansinya ditandatangani oleh Lopulalan atas nama pribadi,” ungkap Lambertus Wairisal yang diberi kuasa untuk menagih hutang tersebut kepada Siwalimanews di Ambon, pekan kemarin.

Dalam perjalanannya kata dia, uang tersebut tidak dikembalikan. Bahkan, Lopulalan juga pernah menjanjikan proyek yang akan dikerjakan sang kontraktor, sebagai konpensasi dari pelunasan pinjaman Rp50 juta tersebut. Namun hal itu tidak kunjung direalisasikan oleh Lopulalan.

Alhasil, pada tahun 2022, kontraktor tersebut mendatangi pihak Fakultas dan juga Lopulalan saat itu sudah menjabat sebagai Dekan Fakultas Perikanan untuk meminta uangnya dikembalikan. Alih-alih mendapat uangnya kembali, sang kontraktor justru dimarahin.

Baca Juga: Dipecat, Karyawan PT Akfi Ngadu ke Disnaker

“Kontraktor itu kemudian memberikan kuasa untuk saya pertanyakan itu, dan ketika saya datangi dekan yang terjadi justru, dekannya marah-marah yang akhirnya jadi baku malawang. Itu uang orang yang dipinjam, orangnya datang tagih, malah dimarahin,” cetusnya.

Sebelumnya kata Wairisal, sekitar tahun 2020 atau 2021, Lopulalan memberikan paket pekerjaan senilai Rp300 juta terhadap kontraktor tersebut, namun bukannya memotong pinjaman yang dipinjam dari fee proyek, Lopulalan justru meminta sang kontraktor agar memberikan fee sebesar 30 juta dari proyek tersebut, kepada mantan dekan yang kini telah meninggal dunia.

Padahal sebelumnya, kontraktor sudah mempertanyakan, bahwa apa harus dipotong pinjaman itu, dari fee proyek 300 juta tersebut.

“Tapi kata Lopulalan yang saat itu Plt Dekan, bahwa dekan sedang sakit, jadi butuh uang, sehingga dia minta agar berikan fee 30 juta itu, dan diberikannya. Itu artinya, uang yang diambil oleh Lopulalan, totalnya Rp80 juta. Itu berarti, 50 juta tadi belum diganti juga,” tandasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Perikanan Yoisye Lopulalan yang dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, membenarkan terkait pinjaman uang tersebut.

Namun ia mengaku, bahwa pinjmana itu atas perintah mantan dekan yang kini telah meninggal dunia.

“Itu pinjaman atas nama Fakultas Perikanan oleh mantan dekan. Memang saya yang ambil uangnya dan saya yang tandatangan, tapi bukan untuk pribadi, dan saat itu dengan catatan dia (kontraktor-red) akan mengerjakan proyek. Dan sudah dikerjakan proyek Rp300 juta saat itu. Dan itu pinjam sejak 2019, dan 2022 baru datang minta, kita kaget baru datang sekarang minta hutang,” ucap Lopulalan.

Sementara terkait dengan Rp30 juta yang dikatakan, bahwa diberikan atas arahannya, Lopulalan malah mengelak dan menuding kontraktor tersebut berbohong telah menyerahkan uang tersebut kepada mantan dekan saat itu.

Menurutnya, hal itu juga tidak dapat dibuktikan, bahwa kontraktor benar menyerahkan fee sebesar 30 juta tersebut kepada almarhum.

“Jadi saat itu, mau pinjam di univeraitas, tapi karena tidak ada, lalu karena ada ikatakan/kenal dengan kontraktor itu, dipinjamlah. Saya marah-marah, karena memang hutang dari 2019, baru datang sekarang. Lalu soal Rp30 juta atas arahan saya, tidak benar itu dan tidak dapat dibuktikan kalau dia itu kasih Rp30 juta ke almarhum,” tegas Lopulalan.

Lopulalan menegaskan, sebelumnya, kontraktor tersebut, telah mendatangi fakultas untuk menagih pinjaman itu dan telah diselesaikan dengan pengerjaan proyek bernilai Rp300 juta saat itu. (S-25)