AMBON, Siwalimanews – Tenaga honorer dan kontrak di lingkup Pemkot Ambon yang jumlahnya bisa mencapai ratusan, bahkan ribuan orang dipastikan akan dirumahkan.

Kepastian dirumahkan tenaga honorer dan kontrak ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB Nomor: B/185 M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 31 Mei 2022, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018, yang mewajibkan status kepegawaian dilingkup instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan P3K.

Itu artinya, mulai 28 November 2023, sudah tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk Pemkot Ambon.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada wartawan usai mengikuti Paripurna Penyampaian KUA PPAS Perubahan 2022 di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (3/10) menjelaskan, pasca berlakunya surat tersebut, maka langkah Pemkot Ambon terhadap pegawai kontrak atau honor, akan dijalankan sesuai aturan, yakni mereka yang bisa diangkat menjadi P3K adalah yang sudah menjadi pegawai kontrak atau tenaga honorer 5 tahun keatas.

“Diluar itu tidak bisa diproses. Konsekuensinya tidak ada lagi pegawai kontrak atau honor di tahun depan sesuai dengan edaran dari Menpan. Artinya, pegawai kontrak dan honor yang SKnya pertahun, yang mana hanya berlaku 1 tahun, maka diakhir tahun ini, bisa diberhentikan, dan itu konsekwensi menjadi pegawai kontrak tahunan,” jelasnya.

Baca Juga: Walikota: 2 Persen DAU Dipakai untuk Bantuan Subsidi

Untuk itu kata walikota, mereka yang tidak masuk dalam kategori yang bisa diangkat sebagai P3K, akan diberhentikan dan itu juga yang telah disampaikan kepada seluruh OPD dan BKD, termasuk sekot, agar mereka memastikan, siapa yang berhak mendapatkan haknya untuk diangkat sebagai P3K.

“seleksi ini juga di tingkat pusat. Semua berkas diinput, termasuk dengan daftar gaji mereka selama 5 tahun, kalau  selama ini mereka sudah terima gaji. Jadi saya yakin, proses seleksinya sangat ketat. Kalau kedapatan yang lain, maka OPD akan bertanggungjawab,” tegasnya.

Ditanya berapa banyak jumlah pegawai kontrak dan honorer di lingkup Pemkot Ambon yang akan di rumahkan walikota mengaku, belum mendapat angka pasti, bahkan sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu formasi untuk pegawai umum, di luar tenaga kesehatan dan guru yang sudah ditetapkan.

“Mestinya sejak 2 tahun lalu, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer dan kontrak, dan itu sudah disurati oleh Kemenpan dan Mendagri, kesalahannya ada pada Pemerintah Kota Ambon sendiri yang mengangkat lagi, padahal sudah tahu tidak boleh,” beber walikota. (S-25)