AMBON, Siwalimanews – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberikan subsidi kepada masyarakat kecil, akibat dari kenaikan harga BBM, maka Dana Alokasi Umum (DAU) milik Pemerintah Kota Ambon sebesar 2 persen akan dipakai untuk bantuan subsidi kepada masyarakat kevil terutama, para nelayan, supir angkot dan tukang ojek.

“Itu kebijakan pemerintah pusat kepada seluruh daerah agar mengunakan 2 persen dari dana tranfers umum  pusat ke daerah disisa 3 bulan ini, untuk membantu masyarakat akibat dari kenaikan harga BBM dan juga inflasi yang terjadi  di daerah-daerah,” ungkap Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, usai mengikuti Paripurna dalam rangka Penyampaian rancangan KUA PPAS perubahan APBD Kota Ambon tahun Anggaran 2022, Senin (3/10).

Walikota menjelaskan, dalam kebijakan itu diminta kepada masing-masing pemda termasuk Kota Ambon,  untuk membuat rencana aksinya dan Pemkot Ambon, telah membuat dan melaporkannya ke pempus.

“Karena itu, subsidi ini akan kita berikan kepada tukang ojek, nelayan yang menggunakan motor tempel, kita akan subsidi  transport komoditas bahan pokok yang dibeli oleh para distributor dari luar masuk ke Ambon, terus kami juga akan melakukan operasi pasar, yang sebelumnya juga telah dilakukan, dan akan dilakukan lagi selama 3 bulan ini kedepan,” jelas walikota.

Sementara terkait pembagian subsidi akan ditetapkan dengan keputusan walikota tentang  penerima subsidi. Hal itu agar semua kelompok penerima subsidi, terintifikasi dengan baik.

Baca Juga: Wenno: Penataan Pasar Mardika Butuh Perencanaan Matang

“Jadi tidak bisa kasih sembarangan, data sudah kita buat nanti dibuat keputusan walikota untuk itu baru kita salurkan lewat Kantor Pos dan mereka yang menerima itu nelayan yang menggunakan  motor tempel, karena dia yang pakai pertalite. Tapi kalau yang sudah dapat bantuan subsidi dari pempus, maka daerah tidak lagi berikan,” tandas walikota. (S-25)