AMBON, Siwalimanews – PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry (AKFI) Cabang Ambon  yang bergerak dibidang perikanan, memecat empat karyawannya, tanpa memberikan pesangon, bahkan  hak-hak mereka lainnya, seperti surat klaim BPJS Tenaga Kerja, serta surat pengalaman kerja juga tak diberikan.

Padahal, keempat karyawan yang dipecat ini, sudah bekerja pada perusahaan tersebut lebih dari 15 tahun. Selain keempat karyawan ini, ada juga enam karyawan lainnya, yang dipaksa pihak perusahaan, untuk mengundurkan diri, dengan kompensasi 2 bulan gaji.

Didampingi Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Saidna Bin Taher, keempat karyawan tersebut mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti pihak Disnakertrans dengan melakukan mediasi pada, Senin (3/10). Namun sayangnya hasil mediasi tersebut, belum juga ada titik terang.

Perwakilan PT AKFI usai mengikuti proses mediasi tersebut saat hendak dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. Namun ketika ditanya perihal pemecatan tersebut, ia membenarkan adanya pemecatan terhadap keempat karyawan yang mengadu ke Disnakertrans.

“Ia benar mereka dipecat,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Hari Pertama, Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Zebra

Sementara itu, Adnana salah satu karyawan yang dipecat kepada wartawan menuturkan, pada tahun 2018, dua rekannya juga mengalami nasib yang sama, setelah bertahun-tahun bekerja, mereka dipaksa mengundurkan diri, dan kasusnya hingga ke meja hijau, dan dimenangkan oleh kedua karyawan tersebut, namun hinhga kini, perintah pengadilan atas kemenangan tersebut, tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Saat ini, 10 karyawan juga mengalami kondisi tersebut, namun 6 diantaranya mengikuti kemauan pihak perusahaan dengan mengundurkan diri, dan empatnya (kami), justru dipecat karena tidak mau mengikuti kemauan pihak perusahaan.

“Kami di PHK dan ada sebagian teman kami yang dipaksa untuk mengundurkan diri. Jadi mereka buat surat pernyataan dengan kompensasi dua bulan gaji, tapi kami berempat tidak mau. Dengan itu kami mengadu ke Depnaker, karena kami diberhentikan tapi hak-hak kami tidak diberikan, kami minta surat pengalaman kerjapun, agar bisa klaim BPJS, juga tidak diberikan. Mereka mau kasih tapi kita dipaksa harus bikin surat bahwa kita terima di PHK,” bebernya.

ia mengaku, trik pemecatan yang dilakukan pihak perusahaan, adalah dengan memindahkan karyawan ke cabang perusahaan lain yang ada di luar Maluku, trik itu juga yang dipakai perusahaan pada dua karyawan pada tahun 2018 lalu tersebut.

“Dari upaya-upaya kita ini, kita berharap hak-hak kita diberikan,, surat pengalaman kerja agar mungkin kita bisa usaha kerja di tempat lain, dan juga klaim BPJS itu, padahal BPJS itu hak kita, dipotong dari upah kita,” ujarnya.

Sementara terkait mediasi pertama yang belum ada titik terangnya, kata dia, dikarenakan perwakilan perusahaan yang hadir tak dapat mengambil keputusan, namun akan menyampaikannya ke kantor pusat di Jakarta.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Saidna Bin Tahir yang turut mendampingi keempat karyawan dalam proses mediasi tersebut mengatakan, selaku anggota Komisi I yang bermitra dengan Disnakertrans, pihaknya merasa bertanggungjawab atas apa yang dialami karyawan tersebut.

“Ini bagian dari tanggungjawab kita untuk memastikan bahwa semua pentahapan dan mekaniame yang dilakukan oleh dinas itu sesuai aturan, dengan itu saya turut hadir,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini merupakan mediasi awal, namun pihaknya berharap, Dinas dapat mengimplementasikan apa yang menjadi perintah UU Tenaga Kerja, bahwa setiap karyawan yang diberhentikan itu harus dipenuhi hak-hak mereka.

Untuk itu, apapun alasan dari pihak perusahaan mereka harus penuhi seluruh hak-hak karyawannya. Untuk itu, pihaknya berharap proses mediasi ini dapat berjalan dengan baik, dan menghasilkan hasil yang baik, yang mana perusahaan juga bisa memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak karyawan yang mereka pecat. (S-25)