BULA, Siwalimanews – Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua menjalin kerjasama dengan  Posbakum Pengadilan Negeri Dataran Hunimua

Jalinan kerjsama itu dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Uunderstanding (MoU)  yang ditandatangani oleh Ketua PN Dataran Hunimua Donld Fredrik sopacua dan Ketua YPK LBH Hunimua Ali Rumauw di PN Dataran Hunimua, Selasa (6/2).

Ketua YPK LBH Hunimua Ali Rumauw kepada Siwalimanews, Rabu (7/2) menjelaskan, penandatanganan Mou yang bertujuan untuk memberikan bantuan hokum bagi warga kurang mampu ini, merupakan lanjutan kerjasama dari tahun 2023 kemarin.

“YPK LBH Hunimua telah melakukan kerjasama ini bertujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis, tanpa pungut biaya,” ungkap Rumauw.

Lantaran bantuan hukum ini diberikan secara gratis kata Rumauw, maka syaratnya adalah, warga tersebut wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau negeri dimana warga tersbeut tinggal.

Baca Juga: Januari, Inflasi Maluku Masih Terkendali

Pihaknya berharap, setalah MoU ini ditandatangani, maka masyarakat di wilayah hukum SBT ketika memerlukan bantuanhukum, maka pihaknya akan langsung mendatangi PN Dataran Hunimoa untuk memberikan bantuan konsultasi hukum, terkait dengan kepentingan hukum yang mereka alami.

“MoU ini juga kita lakukan agar masyarakat SBT harus diberikan akses hokum agar mereka mendapat kepastian hukum itu melalui pos bantuan hukum,” jelas Rumauw.(S-27)