Mantan Kepala BPKAD Maluku Digarap Polisi
AMBON, Siwalimanews – Hampir Dua jam lebih tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia.
Rumbia digarap sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemprov yang merugikan daerah dengan intens memeriksa saksi-saksi.
Pemeriksaan dipusatkan di di ruang Subdit III Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di kawasan Rijali, Rabu (12/10).
Rumbia yang saat ini menjabat Kadis Ketahanan Pangan Maluku mendatangi Markas Ditreskrimsus sekitar pukul 09.00 WIT.
“Tadi beliau sekitar pukul 09.00 WIT, datangnya menggunakan mobil pelat hitam dan selesai sekitar jam 11.30 WIT,”ungkap sumber di Ditreskrimsus.
Baca Juga: Perkosa Remaja, Kepsek di Bursel Diringkus PolisiPemeriksaan Rumbia ini juga dibenarkan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Indra Sandi Purnomo Sakti melalui Kanit I AKP Rifal Adikusuma.
Hanya saja Rifal enggan berkomentar lanjut mengenai pemeriksaan tersebut. “Iya yang bersangkutan diperiksa tadi,”singkat Rifal.
Mangkir
Sebelumnya, Mantan Gubernur Maluku, Said Assagaf kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Sesuai agenda Assagaff yang dalam panggilan pertama tak hadir, dipanggil kembali untuk diperiksa pada Selasa (11/10). Namun lagi- lagi dirinya tak hadir dalam panggilan kedua ini.
“Agendanya hari ini, tapi alasannya sakit tanpa ada keterangan atau riwayat penyakit dari dokter,” jelas Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ditreskrimasus Polda Maluku, Selasa (11/10).
Atas ketidakhadiran Mantan Gubernur Maluku ini, Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan mengingat keterangan Assagaff sebagai pengambil keputusaan kala itu sangat dibutuhkan.
Tak hanya Assagaff, mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia juga tidak hadir dalam periksaan. Padahal sesuai agenda Lutfi juga harusnya diperiksa bersama Assagaff pada Selasa (11/10).
Informasi yang dihimpun Siwalima di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Lutfy diketahui tidak hadir lantaran berada diluar kota. Dirinya baru akan diperiksa penyidik usai kembali dari luar kota nanti.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari rencana Yayasan Poitech yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Kedua pihak yang berkepentingan laku melakukan kesepakatan. Poitech akan memberi tiga SHM mereka seluas 4.612 meter persegi. Selain itu, mereka juga akan membayar Rp9,4 miliar kepada Pemprov.
Informasi yang diperoleh Siwalima di Kantor Gubernur, Pemprov Maluku telah menerima bayaran dari Yayasan Poitech sebesar Rp1,4 miliar. Yayasan ini sendiri memiliki tiga sertifikat hak milik (SHM) seluas 4.612 meter persegi. Sedangkan
Perpustakaan daerah memiliki lahan seluas 3.449 meter persegi.
Dengan demikian harga yang belum dibayarkan yayasan Poitech Rp8,4 miliar ke Pemprov.
Mirisnya, Poitech yang baru melunasi Rp1,4 miliar, bisa dengan mudah memperoleh sertifikat tanah milik yayasan Pemprov tersebut. Padahal semestinya setifikat tanah baru bisa diperoleh setelah pembayaran lahan dilunasi.
Sumber ini menduga, ada kongkalikong dan kerjasama yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pemprov kala itu dengan modus membangun sekolah, padahal diduga ada rencana bisnis besar yang akan dibangun dilahan tersebut.
Sumber ini juga mengaku, pemprov Maluku menghitung pembayaran Rp9,4 miliar tersebut belum termasuk tanah, dan baru bangunannya saja.
Kooperatif
Kendati begitu, sejumlah kalangan berharap mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi.
Pasalnya, keterangan Assagaff sebagai mantan Gubernur dinilai sangat membantu penyidik Ditreskrimsus dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemprov ini.
Praktisi hukum Alfaris Laturake juga meminta mantan Gubernur Maluku Said Assagaff untuk mendukung proses hukum dengan memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku guna dilakukan pemeriksaan.
“Kami minta Pak Said ini untuk lebih kooperatif dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, jadi harus datang saja,” tegas Laturake.
Kedatangan Assagaf dalam memenuhi panggilan Ditreskrimsus sangat penting bagi kepolisian guna menentukan langkah-langkah selanjutnya, artinya demi kepentingan hukum polisi pasti membutuhkan begitu banyak bukti.
Kalau panggilan tersebut tidak diindahkan maka akan menghambat proses penegakan hukum yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan berkonsekuensi akan menghambat proses hukum dari kepolisian juga.
“Datang saja dan jelaskan kalau tidak bersalah pasti tidak ada masalah, dan polisi pasti kedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan proses hukum,” ujarnya.
Laturake pun meminta Ditreskrimsus Polda Maluku agar dapat tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi tukar guling lahan perpustakaan yang diduga merugikan daerah tersebut.
Terpisah, Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, Ditreskrimsus Polda Maluku harus terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi termasuk dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan perpustakaan Maluku.
Untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus, kata Samloy maka Said Assagaf harus bersikap kooperatif dengan mengindahkan panggilan kepolisian dan tidak boleh lagi menghindar atas alasan apapun.
“Semua orang harus tunduk dihadapan hukum dan sebagian warga negara yang baik siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini harus kooperatif termasuk Said Assagaff,” tegas Samloy.
Kooperatif menunjukkan bukan saja sebagai mantan pejabat publik, tetapi sebagai seorang negarawan yang menghargai proses hukum dan menghargai kerja-kerja dari aparat penegak hukum.
Jika kondisi kesehatan menjadi alasan mangkir dari panggilan polisi, maka dapat ditolerir tetapi polisi juga harus tetap mengacu pada SOP yang ada dan tetap konsisten mengambil keterangan dari mantan Gubernur Maluku Said Assagaff.
Ditreskrimsus Polda Maluku dalam pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka wajib hukumnya bagi Said Assagaff untuk bersikap kooperatif sebab semua orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum dan pemerintahan.
Serahkan SPDP
Setelah hampir empat tahun sejak 2018 lalu mandek ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku, dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong diserahkan ke Kejati Maluku.
Kasus yang penangganannya sempat terhambat akibat adanya kesalahan administratif yang membuat audit kerugian oleh BPKP Maluku masih tertunda, kini kasusnya kembali dibergulir setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah masuk jaksa.
“Untuk kasus ini, SPDPnya sudah masuk 12 September kemarin, selanjutnya menjadi kewajiban penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (19/9) lalu. (S-20)
Tinggalkan Balasan