AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon meminta BPKP Perwakilan Maluku untuk segera mengaudit kasus dugaan korupsi anggaran Rp72,701 miliar di Politeknik Negeri Ambon.

Guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran DIPA dari APBN 2022 Rp72,701 miliar di Politeknik Negeri Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon akan meminta Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan Perwaki­lan Maluku mengaudit kasus tersebut.

Kepala Kejari Ambon, Ardyansyah menegaskan, untuk melakukan audit pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku.

Kajari juga membantah pernyataan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon yang melakukan aksi demonstrasi, Senin (26/9) menuding Kejari berse­kong­kol dengan Direktur Poltek, Dady Mairuhu.

Kajari menegaskan, tudingan ma­hasiswa tidaklah benar dan men­dasar, dimana pihaknya terus be­kerja untuk menuntaskan kasus ini, de­ngan melakukan pemeriksaan terha­dap 76 saksi.

Baca Juga: Jaksa Tambah Penahanan Askam Tuasikal Cs

“Tudingan itu tidak benar dan tidak mendasar. Saya tegaskan se­panjang pemeriksaan saksi dalam kasus ini sejak beberapa bulan kemarin hingga 76 orang saksi yang telah diperiksa, saya belum pernah bertemu satupun. Jika tak percaya boleh pasang CCTV di Rumdis saya,” tegas Kajari saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selu­lernya, Selasa (26/9).

Kajari juga mempersilahkan ma­hasiswa untuk mengecek saksi-saksi yang sudah diperiksa apakah ada yang kenal dirinya ataukah tidak.

“Coba cek saja ke saksi-saksi ada yang kenal saya atau tidak? Saya sampai sekarang belum pernah ketemu dengan satu saksi pun. Kalau memang mereka tidak percaya dan secara terus menerus menuding saya, maka silahkan pasang CCTV dirumah saya,” tegasnya lagi terkait puluhan mahasiswa yang mengatas­namakan

Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi Peng­gugat Korupsi Provinsi Maluku juga melakukan aksi serupa di tem­pat yang sama, Senin (25/9) lalu.

Dalam aksinya, massa menuntut Kejari Ambon memeriksa Direktur Poltek, Dady Mairuhu diperiksa, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Karenanya, puluhan mahasiswa ini menuding, Kejari Ambon mela­kukan persengkongkolan dengan Direktur Poltek sehingga sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa dan kasus ini tak tuntas, padahal sudah hampir 100 saksi yang diperiksa.

“Saya takut ada perselingkuhan yang sengaja dilakukan Kejari de­ngan Kepala Poltek. Hal ini yang kemudian membuat gerakan maha­siswa hari ini,” ungkap Koordinator Lapangan, Hedet Hayoto dalam demonstrasi tersebut.

Kajari kembali menegaskan, pi­haknya akan terus bekerja tuntaskan kasus dugaan korupsi Poltek Ambon, dan jika sudah memperoleh hasil penghitungan kerugian Ne­gara, maka akan segera menetapkan tersangka.

Kata dia, tim penyidik saat ini masih mencari alat bukti untuk menemukan siapa tersangka sesuai dengan rumusan pasal 1 KUHAP.

“Dalam rangka menemukan ter­sangka dan barang bukti itu penyi­dik mencari alat bukti sesuai pasal 184 menyebutkan ada lima bukti, salah satunya keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat petunjuk, dan yang terakhir ada keterangan tersangka,” ujar Kajari didampingi sejumlah jaksa saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai aksi demonstrasi di ruang rapat Kajari Ambon.

Dalam mencari alat bukti ini, lanjut Kajari, penyidik baru menemukan salah satunya yaitu keterangan saksi.

“Keterangan saksi ini dalam Tipikor itu belum bisa berdiri sendiri dan harus kami carikan dari kete­rangan ahli,” ujarnya.

Kajari menegaskan, mengapa pihaknya belum menetapkan ter­sangka sampai sekarang ini, karena proses inilah sesuai dengan putu­san MK terkait dengan perluasan objek praperadilan, salah satunya yang dimasukkan dalam masalah penetapan tersangka.

“Kenapa penetapan tersangka itu menjadi urgen, penetapan tersangka membutuhkan adanya kerugian negara riil bukan potensi,” katanya.

Kajari kembali menegaskan, bukan pihaknya tidak berani menetapkan tersangka, tetapi pihaknya harus hati-hati dalam penetapan tersebut.

“Kami bukannya tidak berani, bukannya takut tetapi kami hati-hati jangan sampai karena akibat gega­bah dan penetapan tersangka terlalu cepat. Ketika nanti dilakukan pra dan kami kalah otomatis kami harus mengulang dari awal penyidikan dan bagian itu adalah bagian strategi penyidik dan mengenai strategi penyidik secara substansinya tidak perlu kami jelaskan secara singkat itu domainnya masih rahasia, Nanti ketika perkara ini sudah dilimpahkan pengadilan silahkan,” paparnya.

Dikatakan, pihaknya harus men­jaga jangan sampai strategi penyi­dikan yang sudah disusun menjadi buyar. Dan karena itu meski pihak-pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara, namun hal ini tetap berproses dan tidak henti.

Sementara terkait dengan peng­embalian kerugian negara itu, lanjut dia, ada benefit yang diterima oleh Negara, dan pelan-pelan kerugian negara itu diperkecil dimana pihak­nya akan menyetor ke kas negara melalui putusan pengadilan.

Sedangkan penyitaan barang bukti tambah Kajari, menunjukkan bahwa di situ telah ada perbuatan tindak pidana korupsi, namun untuk yang akan bertanggung jawab harus pihaknya tentukan berdasarkan alat-alat bukti,” paparnya.

Mahasiswa Demo

Puluhan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, Senin (25/9) siang, melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi Penggugat Korupsi Provinsi Maluku juga melakukan aksi serupa di tempat yang sama, Senin (25/9) lalu.

Koordinator Lapangan, Hedet Hayoto dalam demonstrasi tersebut mempertanyakan alasan jaksa menyuruh pihak-pihak terkait mengembalikan kerugian keuangan negara, padahal kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Menurut mahasiswa, jaksa tak berani menetapkan tersangka sementara puluhan saksi sudah diperiksa.

“Disini pertanyaan kita adalah kenapa proses pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak pada tahap penyelidikan, kenapa sampai tahap penyidikan. Ini diminta para saksi untuk kembalikan kerugian keuangan Negara. Ini kan terindikasi bahwa jaksa sudah tahu siapa tersangka di balik kasus korupsi ini, tapi mereka tidak berani untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, para pendemo juga berulang kali meneriakkan agar Kasi Pidsus Kejari Ambon untuk menemui mereka.

Sayangnya, baik Kasi Pidsus maupun Kepala Kejari Negeri Ambon tak ada satupun yang keluar untuk menemui mahasiswa. Mulai dari awal demo sekitar pukul 09.30 WIT hingga pukul 11.45 WIT.

Kembalikan Uang Negara

Kajari mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di Kampus Poltek itu mulai ada pengembalian kerugian negaranya meski masih sangat kecil.

“Sekitar Rp100 juta telah dikembalikan dari unsur saksi-saksi yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud. Nanti ketika penetapan tersangka akan ditindaklanjuti dengan penelusuran aset,” sebutnya.

Penegakan hukum ini, lanjut Kajari, sangat sensitif dimana semangatnya betul-betul penegakan hukumnya adalah untuk menegakkan hukum, jangan ditunggangi oleh hal-hal tertentu yang sifatnya internal di kampus atau yang sifatnya politis.

“Kami tidak alergi kok silahkan tapi ada batasan tertentu jangan domainnya itu yang tidak ada fakta dan datanya, tiba-tiba berkembang di luar itu kan juga tidak baik,” bebernya.

Kajari menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara.

“Sudah kami paparkan di BPKP dari paparan itu sudah disetujui forum dan BPKP akan mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan audit. Nah kami menunggu itu,” ujarnya lagi.

Dirinya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama ini, BPKP sudah melakukan audit secara menyeluruh dengan harapan dalam waktu tidak terlalu lama ini hasil audit sudah bisa dirilis.

“Dari 76 saksi yang diperiksa penyidik ini menemukan indikasi kerugian pada pos belanja rutin itu bermasalah sekitar 1,7 miliar, namun hasil ini belum final nanti dihitung lagi oleh ahli, dalam hitungan auditor mungkin lebih bengkak lagi,” tandas Kajari.

Direktur Diperiksa

Sementara itu tuduhan mahasiswa terkait dengan belum dipanggilnya direktur Dady Mairuhu dibantah oleh Kajari Ambon. Dirinya menegaskan jika pihaknya sudah memeriksa Direktur Poltek Ambon itu sebanyak 2 kali.

“Sudah dua kali pemeriksaan, pertama pada tahap penyelidikan dan kedua saat penyidikan,  mungkin akan kami panggil lagi lebih lanjut untuk melengkapi berkas berita acara yang terdahulu karena ada beberapa dokumen yang perlu lagi di kroscek sepengetahuan dia selaku direktur maupun selaku KPA.” ucapnya. (S-26)