AMBON, Siwalimanews – Lagi, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku marathon menggarap saksi-saksi guna menuntaskan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum SBB.

Setelah sebelumnya, 15 saksi kunci diperiksa jaksa secara intensif, Jumat (1/3) siang lalu, kembali lima saksi diperiksa tim penyidik.
lima saksi yang diperiksa yaitu, Sekretaris KPUD SBB, tiga staf KPUD SBB dan Sekretaris PPK Kecamatan Kairatu tahun 2014.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Selasa (12/4).

“Pemeriksaan kemarin ada 5 saksi yang diperiksa salah satunya Sekretaris KPUD tahun 2014,” Ujar Kareba.

Kareba mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi dimulai 10.00 WIT hingga 15.00 WIT dan puluhan pertanyaan terkait aliran dana Rp.9 milliar yang menjadi kerugian dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dua Rumah Warga Kariu Dibakar OTK, Ada Kelompok Kriminal

“Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 15.00 WIT. Materi pemeriksaan ke lima saksi tersebut mengenai seputar dugaan korupsi anggaran KPUD SBB yang rugikan negara Rp.9 Milliar,”pungkasnya.

15 Saksi Dicecar

Seperti diberitakan sebelumnya, 15 saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum SBB, diperiksa jaksa secara intensif, Jumat (1/3) siang lalu.

Tim penyidik Kejati Maluku marathon menelusuri dugaan korupsi KPU SBB yang merugikan negara Rp9 miliar. Sebanyak 15 saksi yang terdiri dari mantan Ketua KPU SBB bersama komisioner dan seluruh staf KPU SBB berjumlah 14 orang. Pemeriksaan dipusatkan di Kantor Kejati Maluku.

Mereka dicerca selama 8 jam oleh tim penyidik, terkait proses pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 lalu sejak pukul 08.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Sabtu (2/4).

“Tim Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, ke15 saksi dimaksud yakni ketua, komisioner dan staf sekretariat KPU SBB tahun 2014. Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sore sekitar pukul 18.00 WIT,” kata Wahyudi.

Ia mengatakan, materi pertanyaan kepada 15 saksi seputar tugas pokok masing-masing ketua dan staf dalam pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014 lalu.

Tingkatkan ke Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku akhirnya menaikan status kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara dan menemukan sejumlah bukti yang menguat terjadinya dugaan korupsi penyimpangan keuangan pemilihan legislative dan presiden tahun 2014 lalu.

“Untuk kasus dugaan penyimpangan keuangan di KPU SBB yang tadinya penyelidikan sekarang sudah dinaikan ke tahap penyidikan, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan,” jelas Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Dalam perkara ini penyidik juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9 milliar.

“Ada temuan kerugian negara sebesar Rp9 milliar. Temuan ini juga menjadi faktor kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Pada tahap penyidikan ini, lanjutnya, tim penyidik Kejati Maluku akan kembali melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab pada penyimpangan anggaran tersebut.

“Nanti saksi-saksi dipanggil lagi, setelah itu baru bisa menentukan siapa tersangkanya,” tandasnya. (S-10)