AMBON, Siwalimanews – Mantan Raja Porto, Mart­hen Abraham Nanlohy diek­se­­kusi ke Rutan Kelas II Wai­heru oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Rabu (12/10).

Nanlohy digiring ke Rutan karena terlibat dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Da­na Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Porto tahun Anggaran 2015-2017.

Nanlohy dieksekusi sesuai Pu­tusan Pengadilan Negeri Ambon No­mor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Amb Tanggal 11 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 Jo Putusan Mahkama Agung  Nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

Menurut Kacabjari Saparua Ardy, putusan kasasi terdakwa ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, dimana terpidana dihukum satu tahun penjara.

Terpidana juga berkewajiban mem­bayar Denda sebesar Rp50.000. 000, subsidair pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Tabrakan di Negeri Lama, Tiga Orang Luka

“Untuk itu hari ini (Rabu-red) kita giring menuju Rutan Waiheru untuk menjalani putusan pengadilan,” ungkap Ardy kepada wartawan di Ambon, Rabu (12/10).

Untuk diketahui, mantan Raja Negeri Porto dituntut Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) 1,6 Tahun penjara

Ia terbukti secara sah dan me­yakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Selain pen­jara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.(S-10)