AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum asal Kabupaten SBT, Irwan Mansur mengatakan Sekda Kabupaten SBT, Syarif Makmur jangan asal bunyi (asbun) terkait dengan pernyataannya jika pelantikan sejumlah kepala desa di Kabupaten SBT itu dilakukan oleh para camat.

“Secara terang-terangan didepan publik, Sekda menyam­paikan bahwa pencopotan beberapa Kepala Wilayah Kecamatan di Kabupaten SBT dengan alasan bahwa mereka melantik beberapa kepala desa di wilayah pemerintahan masing-masing, Sekda jangan asbun,” tandas Mansur, kepada Siwalima, melalui press releasenya, Rabu (11/11).

Dikatakan, secara hukum maupun administratif pemerintahan, kepala wilayah kecamatan/camat tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pelantikan terhadap kepala desa atau penjabat kepala desa melainkan kewenangan tersebut ada pada bupati selaku kepala wilayah pemrintahan kabupaten.

“Ini jelas diatur dalam Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor : 82 Tahun 2015,” katanya.

Kata dia, kalau memang kepala wilayah kecamatan atau camat melakukan suatu kesalahan, secara administratif pemerintahan maka camat tersebut akan dipanggil dan diberikan teguran lisan, teguran tertulis selanjutnya barulah diproses secara adminstratif dan konskuensi hukumnya yang bersangkutan akan diberhentikan sementra atau pemberhentian tetap, itupun bukan melalui kewenangan Sekda atau ada jalur secara administratif pemerintahan.

Baca Juga: Pameran Musik Tradisional Jadi Inspirasi Generasi Muda

“Jangan karena birahi politiknya terhadap salah satu paslon kemudian dengan seenaknya mengobrak-abrik tatanan hukum yang ada dan dengan tujuan untuk merugikan pihak lain,” tegasnya.

Selaku Praktisi Hukum, dirinya menilai aksi yang dilakukan di depan Kantor Bupati Kabupaten SBT oleh Camat Bula Barat, Ridwan Rumonin itu adalah tindakan yang tepat untuk mempertahankan harkat dan martabat secara pribadi sekaligus mempertahankan hak hukum selaku kepala wilayah kecamatan atau Camat Bula Barat yang berada dalam ruang lingkup administrtif pemerintahan Kabupaten SBT.

“Patut dikasih jempol, seharusnya beberapa camat yang lain mencontohkan Camat Bula Barat, Ridwan Rumonin Itu, tidak perlu takut. Sepanjang penandatanganan SK kalian oleh Bupati Mukti Keliobas sudh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sepanjang itu pula Sekda tidak punya hak sedikitpun untuk membatalkan SK kalian atau selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandasnya. Mansur menambahkan, apabila masyarakat menilai bahwa aksi Camat Bula Barat, Ridwan Rumonin di depan Kantor Bupati Kabupaten SBT itu adalah bentuk dukungannya terhadap salah satu paslon. justru sebaliknya, tindakan Sekda SBT Syarif Makmur lah yang dengan terang-terangan menunjukan ketidaknetralannya dengan mengobrak-abrik tatanan hukum yang ada di birokrasi pemerintahan Kabupaten SBT.

‘Sudah jelas secara hukum maupun administratif pemerintahan, baik itu Kabag Hukum, Sekda, maupun Pjs. Bupati SBT tidak bisa membatal­kan SK beberpa Kepala Wilayah Kecamatan tersebut karena hanya bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Olehnya, mari kita Bersama-sama menjaga nilai-nilai demokrasi tanpa mengurangi sedikitpun nilai-nilai hukum yang ada, apalagi saat ini kita sementara berada dalam momentum Pilkada,” pintanya. (S-16)