Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu — Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 sebesar Rp 31 miliar, hingga kini tak jelas penanganannya oleh Tim Penyidik Kejati Maluku. .

Proyek jalan Rambatu bersumber dari ABPD Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar. Anggaran ini masuk ke Dinas PU SBB lalu dilakukan tender. Saat itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB adalah Thomas Wattimena, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Sayangnya, pihak PT Sinar Bias Abadi sejak 2018 hingga kini belum menyelesaikan pekerjaannya. Padahal, anggaran sudah cair. Karena terjadi kejanggalan dalam pembangunan proyek ini sehingga tim Kejati Maluku mengusutnya.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh elemen masyarakat kemudian diusut oleh Kejati Maluku. Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Rambatu – Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB, sebelumnya telah dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal pada awal Januari 2022.

Kemudian tim penyelidik diberikan waktu untuk bekerja selama 30 hari, atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada Januari 2022. Meski begitu, pengusutan kasus pembangunan jalan sepanjang 24 kilometer itu justru saat ini tersendat di meja tim Kejati Maluku. Padahal, puluhan orang atau pihak terkait dengan kasus ini sudah diperiksa.

Baca Juga: Ambon Terapkan PPKM Level Satu

Korps Adhyaksa Maluku justru cenderung menangani perkara dugaan korupsi anggaran Pileg dan Pilpres 2014 pada KPU Kabupaten SBB senilai Rp 9 Miliar, dengan menetapkan dua orang tersangka.

Sebaliknya, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Rambatu – Manusa kini mengalami terkendala.

Padahal Tim Penyidik Kejati Maluku menemukan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan termasuk melakukan tinjauan ke lokasi proyek.

Kendati demikian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Wahyudi Kareba memastikan penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan.

Wahyudi mengatakan, prinsipnya kalau sudah ditemukan fakta-fakta terkait dugaan kejahatan atau penyimpangan pada proyek dimaksud, akan segera ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Ia mengaku, pihaknya masih menunggu hasil penilaian yang dilakukan oleh tim ahli mengenai fisik proyek Jalan Rambatu, yang mana pekerjaannya dilakukan oleh PT Sinar Bias Abadi, tetapi tidak tuntas. Sedangkan, anggaran sudah cair 100 persen.

Dikhabarkan, ada keterlibatan oknum-oknum pejabat dalam kasus ini. Akankah mereka dilindungi ?

Benarkah ada keterlibatan Akerina yang adalah politisi Partai Nasdem pada proyek senilai Rp 31 miliar itu ?.

Akerina dikabarkan menerima sejumlah uang dari proyek tersebut, namun kebenarannya akan terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan. Tak hanya Akerina namun siapapun yang turut terlibat dalam proyek ini harus dimintai keterangannya.

Olehnya, goodwil dari tim penyidik Kejati Maluku sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus korupsi ini, karena tindak pidana korupsi merupakan permasalahan yang bersifat global yang ibaratnya pandemi bagi seluruh negara.

Penanganan kasus ini harus segera dituntaskan agar ada kepastian hukumnya. Apalagi proyek pembangunan jalan Rambatu ini merupakan infrastruktur jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya setiap hari.

Jalan merupakan salah satu kebutuhan mendesak masyarakat yang harus diprioritaskan mengingat roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat jika ditunjang dengan infrastruktur jalan yang memadai.

Prinsipnya kesejahteraan masyarakat terpenuhi dan penanganan korupsi pun dapat dituntaskan.(*)