PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti keterlibatan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU adalah salah satu tindakan melawan hukum. Money laundering sendiri merupakan salah satu kejahatan untuk menyembunyikan asal usul uang yang tidak sah. Tujuannya adalah menghasilkan keuntungan bagi individu atau kelompok yang melakukan perbuatan tersebut.

Sekretaris Kota Ambon, mantan Sekot dan empat saksi lain diperiksa penyidik KPK, kemarin siang.

Setelah total 20 saksi diperiksa sejak pekan lalu hingga, Selasa (28/2), kembali lembaga anti rasuah itu memeriksa 6 saksi tambahan.

Enam saksi yang diperiksa yaitu, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Ivonny Alexandria W. Latuputty,.

Baca Juga: Proyek Bendungan Way Apu Berbau Korupsi

Selain mereka, mantan Sekot Ambon tahun 2011-2021, Anthony Gustaf Latuheru ikut juga diperiksa lembaga anti rasuah itu.

Berikutnya, Agung Yuniarto, Ketua tim penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No Pol DE 1265 AM dan Erwandi Martinus Sembiring, anggota tim penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan toyota BK 40 Camry No Pol DE 1265 AM

Sedangkan satu orang wiraswasta yang juga diperiksa KPK yakni, Noviana Patiranne.

“Hari ini, Rabu (1/3) ada 6 saksi diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Maluku,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (1/3).

Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal kasus ini dengan alasan masih proses pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Rabu (22/2) KPK memeriksa 6 saksi, yaitu Johanis Wellem Jacobus Soukotta (Wiraswasta), Pattiwael Nicaolas (Pejabat Pembuat Akte Tanah), Eddy Sucelaw (PPAT), Sigrid Tomasila (bagian marketing/penjualan), Meilisa Wairata (Bagian Finance) dan Risma Chaniago (Bagian Finance).

Keesokan harinya (23/2), KPK kembali meeriksa 6 saksi yakni Erleen Louhenapessy (Wiraswasta), Nolly Stevie Bernard Sahumena (Karyawan BUMN (PT. BNI),. Romelos Alfons (Petani), Abigael Agnes Serworwora (PPAT/Notaris), William Pieter Mairuhu (Wiraswasta) dan Roy Prabowo Lenggono (Notaris/PPAT).

Selanjutna pada Senin (27/2) 3 saksi. Kali ini, Selasa (28/1) lembaga anti rasuah tersebut memeriksa 8 saksi.

Menurut Fikri, 8 saksi yang diperiksa terakhir yaitu, Asisten II Bidang Kesra, Fahmi Salatalohy, kabid Lalu Lintas Dishub Pemkot Ambon, Izaac Jusac Said,         Fahri Anwar Solikhin, Direktur PT Karya Lease Abadi, Hervianto, ajudan walikota, Defi Siswanto Direktur PT Azriel Perkasa, Fany Rumuy Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole (Wiraswasta) yang juga pemilik Afif Mandiri serta Seggy Haulussy (pengacara).

Fikri yang juga Kepala Pemberitaan KPK ini enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus TPPU ini, dengan alasan proses pemeriksaan masih terus dilakukan.

Sementara itu, sejumlah saksi yang diperiksa lembaga anti rasuah di gedung milik BPKP Perwakilan Maluku pada Kamis (23/2) angkat bicara terkait inti dari pemeriksaan tersebut.

Mereka mengaku pemeriksaan KPK terkait bidang tanah dirumah pribadi Richard Louhenapessy yang diduga digelapkan.

William Pieter Mairuhu, saksi dalam kasus ini kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait bidang tanah yang saat ini berdiri rumah pribadi milik RL.

Menurutnya ada pemalsuan dokumen hak milik atas tanah tersebut.

Hal senada diungkapkan, Romelos Alfons, petani berusia 83 tahun ini terlihat kebingungan usai diperiksa KPK.

Persoalannya masih sama terkait bidang tanah di Kayu Putih yang kini dibangun rumah pribadi milik RL.

Romelus mengaku ditipu lantaran tahan sekitar kurang lebih 1 Hektar dirampas seluruhnya oleh Richard Louhenapessy dari dirinya selaku pemilik lahan.

Kepada wartawan Alfons mengaku, hanya menjual bidang tanah tersebut sebesar 10×10 namun nyatanya tanah tersebut digunakan seluruhnya untuk pembangunan rumah pribadi.

Parahnya lagi, RL menerbitkan sertifikat atas nama Erlene Louhenapessy padahal Romelus memilik sertifikat asli dari tanah tersebut. (*)