KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya air terus melakukan pembangunan bendungan dan daerh irigasi untuk mendukung terciptanya ketahanan air dan pangan yang ada di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya yaitu pembangunan Bendungan Way Apu, yang berada di Kabupaten Buru.

Pengelolaan sumber daya air dan irigasi terus dilanjutkan dalam rangka mendukung produksi pertanian yang berkelanjutan. Disamping itu kehadiran bendungan juga memiliki potensi air baku, energi, pengendalian banjir dan pariwisata yang akan menimbulkan ekonomi lokal.

Bendungan Way Apu dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,08 triliun yang terbagi menjadi dua paket pekerjaan, dimana paket 1 berupa konstruksi bendungan utama senilai Rp 1,07 triliun kemudian pekerjaan paket 2 berupa konstruksi bendungan pelimpah (spillway) senlai Rp 1,013 triliun dan pembangunan bendungan ini memiliki kapasitas daya tampung sebesar Rp 50,05 juta meter kubik ini kontraknya dimulai sejak Desember 2017.

Namun, KNPI Buru mencium adanya ketidakberesan pembangunan proyek Way Apu yang dilakukan oleh dua kontraktor besar PT Pembangunan Perumahan dan PT Hutama Karya.

Dua perusahaan besar ini sejak melakukan aktivitas galian C di Kabupaten Buru, diduga tidak membayar pajak galian C sehingga Pemerintah Kabupaten Buru mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Gunung Botak Terus Disasar

Hal ini memciu KNPI Buru melaporkan dugaan korupsi proyek Way Apu tersebut ke Polres Buru.

Laporan resmi disampaikan Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua yang ditujukan kepada Kapolres Pulau Buru melalui surat Nomor: 09/DPD-KNPI/II/2023, tanggal 27 Februari 2023.

Surat pengaduan tertulis itu telah disampaikan oleh Taher Fua dengan mendatangi Mapolres Pulau Buru, Selasa (28/2) pagi sekitar pukul 10.30 WIT.

Surat tersebut juga disampaikan kepada Ketua DPP KNPI di Jakarta dan Ketua DPD KNPI Maluku di Ambon.

Dalam laporan ke Kapolres Buru, KNPI menjelaskan aktivitas kegiatan pembangunan mega proyek Bendungan Way Apu dikerjakan oleh PT.Pembangunan Perumahan (PT PP) dan PT.Hutama Karya (PT HK) sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Namun kedua perusahaan ini tidak melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar pajak matrial galian C sesuai dengan volume kubikasi, yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja Bendungan Way Apu.

Adapun yang menjadi dasar pelaporan KNPI Buru antara lain, pertama,  pada pertemuan bersama antara perwakilan perusahan yang diwakili oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) atas nama Albi Daniel dan DPRD Kabupaten Buru tanggal 10 Februari 2022, perwakilan perusahaan meminta kepada Dispenda Kabupaten Buru agar dapat menunjukan regulasi atau peraturan daerah Kabupaten Buru yang mengatur tentang retribusi daerah.

Kedua,  berdasarkan perda Kabupeten Buru nomor 4 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat satu mewajibkan kepada orang pribadi atau badan usaha jasa konstruksi agar dapat membayar pajak/retribusi daerah.

Ketiga, berdasarkan kententuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan daerah berupa pajak daerah, retribusi daerah.

Keempat, hasil wawancara DPD KNPI BURU dengan Kadis Pendapatan bahwa hingga saat ini, pihak perusahan baru melakukan pembayaran matrial galian C jenis pasir sebesar Rp165.960.000 dan pembayarannya tidak disertai dengan menunjukan dokumen kontrak, sehingga Dispenda dapat menghitung keseluruhan jumlah kubikasi matrial galian C guna mengetahui kewajiban pajak/retribusi yang harus dibayar oleh pihak perusahan.

Berdasarkan empat point tersebut, KNPI Kabupaten Buru melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Polres Pulau Buru dengan harapan, agar pihak perusahan dapat segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan bertanggung jawab, guna dapat menyelesaikan kewajiban perusahan untuk membayar pajak/retribusi daerah. (*)