Maluku Belum Berlakukan Pembatasan Perjalanan Orang
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku belum memberlakukan pengetatan aturan mengenai pembatasan perjalanan orang dalam negeri sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan dalam negeri dalam masa pendemi Covid-19.
“Pemberlakuan aturan itu lebih kepada Pulau Jawa dan Bali, kita belum berlakukan pembatasan,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Maluku, Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, Senin (11/1).
Dikatakan belum ada kebijakan yang diambil Pemprov Maluku atau Satgas terkait dengan pembatasan perjalanan dalam negeri. Perjalanan orang antar daerah masih kita di Maluku atau ke luar Maluku berlakukan dengan surat keterangan sehat, rapid tes dan rapid tes antigen. ‘’Kita belum berlakukan SE Nomor 1 tersebut,’’ tandasnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir pada Jumat (8/1/) lalu.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.
Baca Juga: Hampir Setahun Brimob Maluku Berjuang Lawan Covid-19Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan perpanjangan ini bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat aki-bat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretapian, darat maupun laut.” ujar Doni, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (9/1) lalu.
Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan antara lain; pertama, menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Lalu, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, perjalanan menggunakan transportasi umum dan yang menuju ke beberapa daerah diberlakukan ketentuan yang wajib menunjukkan surat tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test dengan kriteria tertentu.
Bagi yang melakukan perjalanan ke Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
Bagi pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (S-39)
Tinggalkan Balasan