AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku belum mem­berlakukan penge­tatan aturan me­ngenai pemba­ta­san perjalanan orang dalam negeri sesuai Surat Eda­ran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan dalam negeri dalam masa pendemi Covid-19.

“Pemberlakuan aturan itu lebih kepada Pulau Jawa dan Bali, kita belum berlakukan pembata­san,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Maluku, Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, Senin (11/1).

Dikatakan belum ada kebijakan yang diambil Pemprov Maluku atau Satgas terkait dengan pembatasan perjalanan dalam negeri. Perjala­nan orang antar daerah masih kita di Maluku atau ke luar Maluku ber­lakukan dengan surat keterangan sehat, rapid tes dan rapid tes antigen. ‘’Kita belum berlakukan SE No­mor 1 tersebut,’’ tandasnya sing­kat.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mem­perpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir pada Jumat (8/1/) lalu.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjala­nan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini ber­laku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Baca Juga: Disperindag Kaget Minyak Tanah Langka

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan perpanja­ngan ini bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat aki-bat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi se­luruh pengguna moda transpor­tasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretapian, darat maupun laut.” ujar Doni, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (9/1) lalu.

Seluruh pengguna moda trans­portasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol ke­sehatan antara lain; pertama, menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa peng­gunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Lalu, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perja­lanan dengan moda transportasi umum.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk kese­lamatan dan kesehatannya.

Ketiga, perjalanan menggu­nakan transportasi umum dan yang menuju ke beberapa daerah diberlakukan ketentuan yang wajib menunjukkan surat tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test dengan kriteria tertentu.

Bagi yang melakukan perjalanan ke Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggu­nakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna moda trans­portasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjuk­kan keterangan hasil negatif me­nggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum kebe­rangkatan.

Bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

Bagi pengguna moda transpor­tasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke daerah lain­nya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib me­nunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (S-39)