AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Neira mulai merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi  dana Ban­tuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015-2019 di SMK Negeri 3 Malteng di Banda Neira.

Kasus korupsi yang menyeret kepsek SMK Negeri 3 Malteng inisial RL ini, sudah dinyatakan 95 persen rampung. Rencananya, dalam waktu dekat sudah dilim­pahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Perampungan berkas seka­rang kita dilakukan. Kalau dihi­tung pakai persen, sudah 95 persen begitu,” ungkap Kacabjari Banda Neira, Ardian Junaedi ketika  dihubungi, Senin (11/1).

Dikatakan, untuk melengkapi berkas perkara yang masih ku­rang, penyidik juga akan me­meriksa saksi meringankan dari tersangka. Sebab, sesuai penga­kuan tersangka, dirinya akan menghadirkan saksi meringan­kan sebelum berkas perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor  Ambon.

“Jadi kita akan periksa saksi meringankan dari tersangka lagi. jadwalnya dalam waktu dekat sudah kita periksa. Mudah-mudahan tidak ada halangan supaya agendanya berjalan lancar,” bebernya.

Baca Juga: Pekan Ini, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus PLTG Namlea

Jaksa dengan satu bunga melati itu memastikan, di bulan Februari 2021, berkas perkara ini sudah dilimpahkan. Sebab, kekurangan dokumen yang tersisa hanya saksi meringankan dari tersangka. “Saya bisa pastikan itu, bulan depan (Februari), bisa berkas ini kita sudah sidangkan,” pungkasnya.

Kasus ini penyidik Kecabjari Banda Neira menetapkan kepsek SMK Negeri 3  Kabupaten Maluku Tengah di Banda Neira sebagai tersangka, setelah memeriksa sejum­lah saksi-saksi, disertai bukti-bukti pendukung lainnya.

Modus korupsi dalam penyidi­kan ditemukan, pada tahun 2015-2019 sekolah tersebut mendapat kucuran danaBOS dari Pemerintah yang digunakan untuk kepentingan seko­lah sesuai de­-ngan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS.Tetapi, tersangka me­-ngelola  uang  miliaran tersebut, tidak sesuai juknis. Misalnya,  melakukan mark-up, pencarian fiktif, tandatangan dipalsukan untuk pen­cairan gaji  guru-guru honor.

Sesuai hasil hitungan BPKP Maluku, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berjumlah  Rp.600 juta lebih.

Tersangka disangkakan dengan pasal  2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64  KUHP. (S-49)