AMBON, Siwalimanews – Personel Kepolisian Sektor Sirimau berhasil menangkap  pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial LK alias Igo, di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (1/11).

LK merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor yang melakukan aksinya di kawasan Kayu Tiga, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 27 Oktober 2023 lalu.

Penangkapan terhadap pria 19 tahun ini  dipimpin oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa. Saat diciduk, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor Polisi DE  4785 AL.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (2/10) menjelaskan, setelah mendapat laporan korban terkait kasus curanmor di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009, Desa Soya, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku di Kabupaten SBB, tepatnya di Desa Piru.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek Sirimau bersama tim bertolak menuju Piru dan menangkap pelaku disana,” jelas Luhukay.

Baca Juga: Besaran Sewa Ruko Ditutupi, Pansus Kecam PT BPT

Usai penangkapan, anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya membawa tersangka menuju Kota Ambon guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Usai diperiksa tersangka  dan barang bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ipda Jane.

Untuk diketahui kejadian curanmor ini berawal pada Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 wit, dimana korban bersama rekannya pergi ke rumah rekan lainnya di Desa Poka, kemudian sekitar pukul 03.00 dini hari, korban yang tiba di rumahnya dikagetkan dengan sepeda motor miliknya merk Yamaha Vega R 110 cc warna hitam dengan Nomor Polisi DE 4785 AL yang diletakkan di dalam teras rumah sudah tidak ada.(S-10)