MASOHI, Siwalimanews – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar sekaligus Koordinator Alumni Bakumham Golkar, Decky Loupatty menegaskan, SK pengesahan  komposisi pengurus DPD Golkar Maluku Tengah (Malteng) hasil Musda IX adalah sah dan mengikat sehingga setiap kader Partai Golkar di Malteng harus taat.

“Hasil Musda IX DPD Golkar Maluku Tengah telah selesai saat diterbitkannya SK kepungurusan DPD Partai Golkar  Provinsi Maluku yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan kepengurusan  hasil musda tingkat kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Maluku,” ungkap Loupatty, melalui press rilisnya, yang diterima Siwalima, di Masohi, Jumat (25/9).

Loupatti menyebutkan Surat Keputusan  (SK) Nomor : KEP-09/DPD/GOLKAR- MAL/IX/2020 tertanggal 16 September 2020 tentang penetapan pengesahan komposisi dan personalia pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Malteng adalah sah dan telah memenuhi mekanisme dan aturan di internal Partai Golkar, sehingga semua kader harus mematuhi  dan melaksanakan keputusan tersebut.

“Dengan adanya keputusan ini,  maka semua kader Partai Golkar di Kabupaten Maluku Tengah, wajib mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut, karena ini perintah anggaran dasar, pasal 16 dan pasal 18 serta anggaran rumah tangga pasal 6 dan pasal 8 Partai Golkar. Untuk itu patut kita memberi apresiasi ke kepengurusan DPD Partai Golkar Malteng 2020-2025,” tegasnya.

Berkaitan dengan opini yang berkembang soal ada laporan dan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar  (MPG) dan DPP Partai Golkar  saat ini Menurut Loupatti hal itu sah-sah saja  dan hal biasa yang  merupakan hak kader Partai Golkar.  Namun  semua  akan dinilai  oleh MPG,  apakah akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke provinsi, karena ada mekanisme yang mengatur dalam proses sengketa  di MPG yang diatur dalam pedoman 01 dan 02  tata cara beracara di Mahkamah Partai Golkar. (S-36)

Baca Juga: Vanath dan Kaidel Miliki Harta Kekayaan Tertinggi