AMBON, Siwalimanews – LSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku, LIRA menuding sistim pengelolaan keuangan pada Pemkot Ambon dan  DPRD amburadul.

LIRA menduga dalam tahun 2020 Pemkot Ambon telah terjadi pema­kaian dana yang melanggar keten­tuan berupa kelebihan pembayaran atas sejumlah kegiatan diiantaranya biaya perjalanan dinas serta kele­bihan pembayaran untuk belanja jasa pub likasi/media cetak dan elektronik

Selain itu, kelebihan pembayaran untuk belanja bahan bakar minyak dan pelumas serta kelebihan bayar atas belanja surat tanda nomor ken­daraan dengan total dana yang terlanjut dibayarkan diduga sebesar Rp. 3,5 milyar.

“Ini harus menjadi perhatian serta pengawasan kita bersama agar tertata lebih baik lagi. Pemakaian belanja atas dana-dana yang sudah disepakati bersama dalam APBD, ternyata dalam implementasinya jauh dari harapan,” jelas Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (17/7).

Hal yang sama juga, kata Sari­wating terjadi di Sekertariat DPRD. Sistim pengelolaan keuangan khu­susnya dalam belanja barang dan jasa, para pejabat baik itu PPK maupun bendahara pengeluaran tidak memiliki kwalifikasi yang memadai. Sehingga semua item-item yang dibelanjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Slarmanat Ancam Tindak Pedagang yang Bandel

Untuk belanja barang dan jasa pada Sekertariat DPRD di tahun 2020 dipakai untuk beberapa item. Dian­taranya belanja alat dan mesin, belanja alat kebersihan, belanja alat rumah tangga, alat tulis kantor cetak dan penggandaan, serta belanja makan minum.

Celakanya dari item-item belanja ini, sebagian tidak dilengkapi dengan faktur pebelian. Bahkan diduga ada faktur/kwitansi fiktif, karena kon­traktor tidak mengakui bahwa tanda tangan dalam kwitansi tersebut adalah miliknya.

Tidak hanya sampai disitu, ada juga beberapa anggota dewan yang telah menerima sejumlah dana yang seha­rusnya menurut ketentuan me­reka tidak berhak untuk menerima­nya.

Katanya, total dana yang diduga bermasalah untuk pengadaan ba­rang dan jasa sekitar Rp. 5,3 milliar.

“Amburadulmnya tata kelola keuangan pada kedua lembaga ini membuat kita semua miris. Dana-sana sebanyak itu yang seharusnya dapat digunakan untuk membantu masyarakat banyak, namun hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Atas kejadian seperti ini, dipastikan kondisi kas daerah telah jebol oleh tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Katanya, sangat ironis,  mestinya mereka-mereka ini yang harus memberikan contoh yang baik agar pengelolaan keuangan sejatinya hanya diperuntukan kepada masyarakat, dimana pada masa pandemi ini sangat membutuhkan. Tapi yang terjadi kedua lembaga ini baik Pemkot maupun DPRD setali tiga uang.

Anggaran yang disediakan untuk OPD-OPD maupun Sekertariat DP­RD telah dipakai secara amburadul.

Ia meminta, walikota tidak boleh berdiam diri, diminta untuk perin­tahkan sekot dan  sekwan untuk me­narik semua dana-dana yang terlan­jur di pakai tidak sesuai tujuannya.

Untuk selanjutnya dana-dana ter­sebut di setor kembali ke kas daerah, supaya bisa dimanfaatkan bagi ke­perluan mayarakat yang saat ini se­dang mengalami kesulitan hidup aki­bat merebaknya pandemi Covid 19.

“Kami akan memantau proses penarikan dan penyetoran dana ini, sehingga masalah ini tidak berujung menjadi masalah hukum,” ujarnya.

Dia menambahkan, akibat dari akumulasi tata kelola keuangan yang amburadul ini, maka BPK Maluku menetapkan dalam keputu­sannya Pemkot Ambon untuk tahun 2020 hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Berarti turun satu tingkat dimana dalam tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sangat disayangkan memang, tapi diharapkan di tahun mendatang perbaikan sistim pengelolaan ke­uangan lebih ditingkatkan lagi, sehingga bisa kembali meraih opini WTP,” harapnya. (S-50)