LIRA Tuding Tata Kelola Keuangan Pemkot & DPRD Amburadul
AMBON, Siwalimanews – LSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku, LIRA menuding sistim pengelolaan keuangan pada Pemkot Ambon dan DPRD amburadul.
LIRA menduga dalam tahun 2020 Pemkot Ambon telah terjadi pemakaian dana yang melanggar ketentuan berupa kelebihan pembayaran atas sejumlah kegiatan diiantaranya biaya perjalanan dinas serta kelebihan pembayaran untuk belanja jasa pub likasi/media cetak dan elektronik
Selain itu, kelebihan pembayaran untuk belanja bahan bakar minyak dan pelumas serta kelebihan bayar atas belanja surat tanda nomor kendaraan dengan total dana yang terlanjut dibayarkan diduga sebesar Rp. 3,5 milyar.
“Ini harus menjadi perhatian serta pengawasan kita bersama agar tertata lebih baik lagi. Pemakaian belanja atas dana-dana yang sudah disepakati bersama dalam APBD, ternyata dalam implementasinya jauh dari harapan,” jelas Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (17/7).
Hal yang sama juga, kata Sariwating terjadi di Sekertariat DPRD. Sistim pengelolaan keuangan khususnya dalam belanja barang dan jasa, para pejabat baik itu PPK maupun bendahara pengeluaran tidak memiliki kwalifikasi yang memadai. Sehingga semua item-item yang dibelanjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 50 Rumah Warga di Buru Terendam BanjirUntuk belanja barang dan jasa pada Sekertariat DPRD di tahun 2020 dipakai untuk beberapa item. Diantaranya belanja alat dan mesin, belanja alat kebersihan, belanja alat rumah tangga, alat tulis kantor cetak dan penggandaan, serta belanja makan minum.
Celakanya dari item-item belanja ini, sebagian tidak dilengkapi dengan faktur pebelian. Bahkan diduga ada faktur/kwitansi fiktif, karena kontraktor tidak mengakui bahwa tanda tangan dalam kwitansi tersebut adalah miliknya.
Tidak hanya sampai disitu, ada juga beberapa anggota dewan yang telah menerima sejumlah dana yang seharusnya menurut ketentuan mereka tidak berhak untuk menerimanya.
Katanya, total dana yang diduga bermasalah untuk pengadaan barang dan jasa sekitar Rp. 5,3 milliar.
“Amburadulmnya tata kelola keuangan pada kedua lembaga ini membuat kita semua miris. Dana-sana sebanyak itu yang seharusnya dapat digunakan untuk membantu masyarakat banyak, namun hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Atas kejadian seperti ini, dipastikan kondisi kas daerah telah jebol oleh tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Katanya, sangat ironis, mestinya mereka-mereka ini yang harus memberikan contoh yang baik agar pengelolaan keuangan sejatinya hanya diperuntukan kepada masyarakat, dimana pada masa pandemi ini sangat membutuhkan. Tapi yang terjadi kedua lembaga ini baik Pemkot maupun DPRD setali tiga uang.
Anggaran yang disediakan untuk OPD-OPD maupun Sekertariat DPRD telah dipakai secara amburadul.
Ia meminta, walikota tidak boleh berdiam diri, diminta untuk perintahkan sekot dan sekwan untuk menarik semua dana-dana yang terlanjur di pakai tidak sesuai tujuannya.
Untuk selanjutnya dana-dana tersebut di setor kembali ke kas daerah, supaya bisa dimanfaatkan bagi keperluan mayarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan hidup akibat merebaknya pandemi Covid 19.
“Kami akan memantau proses penarikan dan penyetoran dana ini, sehingga masalah ini tidak berujung menjadi masalah hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, akibat dari akumulasi tata kelola keuangan yang amburadul ini, maka BPK Maluku menetapkan dalam keputusannya Pemkot Ambon untuk tahun 2020 hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Berarti turun satu tingkat dimana dalam tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sangat disayangkan memang, tapi diharapkan di tahun mendatang perbaikan sistim pengelolaan keuangan lebih ditingkatkan lagi, sehingga bisa kembali meraih opini WTP,” harapnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan