DOBO, Siwalimanews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Dobo melaksanakan upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-56 melalui video conference yang dipsuatkan di aula lapas itu, Senin (27/4).

Kepala Lapas Klas III Dobo, Janes Tiwery mengatakan, upacara HBP ke-56 di jajaran Kemenkumham dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Upacara ini dilakukan secara serentak dan diikuti oleh seluruh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia melalui video conference menggunakan aplikasi zoom,” jelas Tiwery kepada wartawan Senin (27/4) malam.

Dikatakan, peringatan HBP tahun ini mengambil tema “Speed Up Berprestasi Pemasyarakatan PASTI Bersih Melayani”. Dalam upacara ini juga seluruh peserta tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu dengan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak.

Pada upacara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasoona Laoly  dalam amanatnya menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga besar pemasyarakatan dan seluruh rakyat Indonesia yang ikut terdampak atau menjadi korban pandemi Covid-19 serta meyakinkan bahwa ujian ini pasti bisa berlalu dengan lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Baca Juga: Kasrul: Kota Ambon Segera Terapkan PSBB

“Pak Menkumham juga menginstruksikan kepada jajaran pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 mulai dari penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, substitusi layanan kunjungan dengan layanan dering, pelaksanaan sidang secara online sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor: 10 Tahun 2020,” jelas Tiwery mengikuti amanat dari Menkumham

Selain itu, kata Tiwery, Menkumham juga menginstruksikan kepada para Kakanwil, Kadivpas, Kalapas/Karutan dan Kabapas untuk terus melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya serta pemda untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” jelas Tiweri .

Sedangkan yang hadir mengikuti upacara itu, tambah Tiwery yakni, para pejabat eselon V di jajaran Lapas Klas III Dob serta dirinya selaku Kalapas. (S-25)