AMBON, Siwalimanews – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon kembali menerima 9 narapidana  baru dari Rutan Ambon.

‘Kami kembali menerima 9  orang Narapidana dari  Rutan Ambon untuk menjalani masa pidananya di Lapas,” ungkap Kepala Subseksi Registrasi, Ramdhan Basri kepada Siwalimanews Senin(21/2).

Basri mengaku, proses penerimaan dari narapidana tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana instruksi Dirjen Pemasyarakatan.

“Narapidana diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun yang telah disediakan, pengukuran suhu tubuh, dilakukan penggeladahan badan, registrasi, dan pengecekan kesehatan,” urainya

Selanjutnya, narapidana tersebut diserahkan ke Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, dalam hal ini petugas jaga, untuk ditempatkan di kamar hunian, atau kamar khusus isolasi selama 14 hari.

Baca Juga: Kades Nanali Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Kalapas Ambon, Saiful Sahri, membenarkan setiap narapidana baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian.

Ia berharap selama menjalani pidana di Lapas Ambon, narapidana tersebut dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban serta mengikuti setiap pembinaan yang diberikan oleh petugas dengan baik

9 Narapidana tersebut sudah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan lama pidana di atas  empat tahun. Proses penerimaan berjalan dengan aman dan tertib, yang dibantu langsung oleh petugas jaga.

Hingga kini jumlah narapidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon sebanyak 458 orang. (S-21)