NAMLEA, Siwalimanews – Sebanyak 10 pengusaha tambang emas ilegal Gunung Botak, tak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri Buru.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Kejari Buru, menyebutkan, sampai dengan Senin (21/2) sore, tidak ada satupun dari 1o bos tambang ini yang penuhi panggilan jaksa.

Ke-10 bos yang bermain di tambang emas  ilegal ini diduga telah merampok hasil kekayaan disana tanpa izin. Mereka antara lain, Hj Komar (Pemasok Sianida/CN, Kapur, Kostik, Karbon) donatur tambang,  Hj Sultan (pemilik rendaman & tong), Hj Anas (pembeli emas ilegal), Asdir (pengusaha tong/donatur tambang ilegal), Sinar ( pemasok sianida, karbon, pengusaha perendaman), Wawan (donatur perendaman/tong), Juma (donatur perendaman, pembeli emas),  Mirna Bugis (donatur tambang), Daeng Alvin (donatur perendaman) dan Daeng Marsel (pembeli emas dan donatur tong).

Menanggapi kebandelan para pengusaha tambang ilegal ini, Kajari Buru Muhtadi menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap mereka.

Menurutnya, 10 bos tambang ilegal ini tidak penuhi panggilan tanpa ada keterangan apapun. Padahal, mereka sudah dilayangkan surat panggilan sejak 17 Februari lalu guna diminta klarifikasi perihal aktivitas di Gunung Botak.

Baca Juga: Alat Berat Dikerahkan Bongkar Rendaman Emas di Sungai Anahoni

“Mungkin ada yang ngajarin untuk tidak perlu datang,” ucap Muhtadi.

Menurutnya, pemanggilan terhadap para bos tambang itu sudah dimulai minggu ini dan ada yang harus diperiksa pada, Senin pagi tadi

Salah satu yang seharusnya dimintai klarifikasi, pada Senin pagi yakni Haji Sultan, pemilik pengolahan emas sistim tong di Wabloy, Kecamatan Lolongquba.

Ia seharusnya pada hari ini diperiksa oleh Kasie Intel Azer Jongker Orno, namun tidak hadir tanpa alasan.

“Ya kita akan paggil lagi semua,” tegas Muhtadi

Muhtadi menegaskan, para bos tambang ilegal ini dipanggil karena kejaksaan memiliki kewenangan dibidang ekonomi, yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian ekonomi.

“Kita melihat izin tambang ini belum berjalan, tetapi kenapa ada terjadi penambangan liar. Tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar di situ.,” tandas Muhtadi.

Selanjutnya kata Muhtadi, ternyata marak beredar sekali  barang haram atau bahan beracun berbahaya (B3) yang sangat mencemari lingkungan.

“Tentunya ada suplai. Suplainya banyak karena tentunya ada dimend. Nah siapa itu? Kalau ada terjadi perusakan lingkungan, tentunya bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Selanjutnya tambah Muhtadi, aktivitas penambangan para bospengusaha tambang itu dasar hukumnya apa?. Berikutnya, Kejari Buru juga mau mendata para pelaku penambangan liar yang selama ini belum pernah dijerat hukum.

“Selama ini belum pernah mereka dijerat. Kita akan melakukan pendataan.kalau memang aparat terkait memiliki alat bukti, maka kita juga gampang. Siapa-siapa yang bermain disitu, berperan si A, si B,” papar Muhtadi.

Ia mengaku, suatu hari nanti bisa dilakukan penelusuran terhadap harta kekayaannya berasal dari hasil ilegal ini atau tidak. Terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal Gunung Botak, jika kerusakannya sudah amat nyata Pulau Buru dan yang akan merasakan dampaknya adalah anak cucu generasi penerus.

“Para bos tambang dan PETI telah menggaruk emas secara ilegal untuk keuntungan sesaat dan tidak memikirkan kerusakan masa depan. Nanti kita tinjau apakah layak dikenakan UU Lingkungan Hidup terhadap mereka,” janji Muhtadi. (S-31)