AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku meminta Pemkot Ambon bertindak tegas dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penye­baran Covid-19.

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, Ambon yang masih berstatus zona orange dengan tingkat penyebaran tinggi harus menjadi perhatian serius dari semua pihak baik itu peme­rintah maupun lapisan masya­rakat.

Wattimury mengingatkan mas­yarakat untuk tetap mematuhi semua protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Menurut Wattimury, dengan melihat trend perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon belakang ini memprihatinkan.

Masyarakat, kata Wattimury tidak boleh menganggap penambahan kasus Covid-19 di Kota Ambon sebagai sesuatu yang biasa, karena itu mesti ditangani secara bersama dengan cara melakukan protokol kesehatan secara disiplin.

Baca Juga: Massa Taniwel Raya Obrak Abrik Ruang Paripurna DPRD SBB

Kata Wattimury, masyarakat harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan agar supaya status Kota Ambon yang sementara berada pada zona orange, dapat beranjak kezona kuning dan seterusnya ke hijau.

“Kalau angka terkonfirmasi terus naik dan orang yang sembuh sedikit dan ditambah dengan tidak disiplin masyarakat terhadap protokol ke­sehatan, maka konsekuensinya akan kembali masuk ke zona merah.

Wattimury berharap, masyarakat dapat bahu-membahu bekerja sama dalam mengatasi penyebaran Covid-19, sehingga semua aktivitas bisa berjalan kembali secara normal.

Sementara itu, anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon lainnya, Edison Sarimanella mengatakan, masyarakat harus memiliki kesada­ran untuk bersama Pemkot Ambon memerangi pandemi Covid-19.

“Masyarakat harus sadar bersama pemerintah lawan Covid-19,” ujarnya.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat dengan mematuhi pro­tokol kesehatan dalam setiap akti­vitas yang dilakukan seperti, me­makai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sarimanella menambahkan, zona orange yang sementara diberlaku­kan di Kota Ambon harus tetap dijaga, bahkan harus ada pening­katan ke zona kuning dan hijau agar pembatas yang selama ini diberla­kukan dapat dicabut.

Pemkot juga dimintakan untuk tetap tegas mengawasi penggunaan protokol kesehatan oleh masyara­kat, sebab jika pengawasan tidak dilakukan secara maksimal maka kasus Covid bisa saja meningkat.

“Pemkot Ambon harus tegas awasi penggunaan protokol keseha­tan oleh masyarakat, sebab kalau tidak bisa saja kasus ini kembali bertambah,” tandasnya.

Lanjut PSBB Transisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kota Ambon kembali melanjutkan PSBB XI yang berlangsung 14 hari mulai dari Senin (7/12) hingga Senin (21/12)

Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, Kota Ambon masih berada di zona orange sehingga secara otomatis PSBB transisi tetap dilanjutkan.

“Iya Katong  tetap sepanjang Katong punya zonasi masih ada pada zona orange Katong tetap lakukan PSBB transisi,” tutur Adriaansz, kepada Siwalima, Senin (7/12).

Joy mengungkapkan, memasuki PSBB transisi tahap XI, Pemkot masih menerapkan perwali nomor 25 Tahun 2020.

Tak hanya itu, katanya, program yustisi yang sebelumnya hanya ter­fokus untuk mengedukasi masya­rakat, terkait dengan pelaksanaan 4M yakni, mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker serta menghindari kerumunan, tetapi akan membantu pergerakam komunitas yang dalam menyongsong perayaan natal 25 Desember 2020 melaksa­nakan pesta karnaval Santa Claus.

Ketika disinggung terkait dampak zonasi Kota Ambon akibat 3 kematian pasien Covid-19 pekan lalu, dirinya mengungkapkan ada efek namun tidak akan berarti apabila angka kesembuhan di Kota Ambon semakin tinggi.

Dijelaskan, data terakhir per tanggal (6/12) lalu menunjukkan, angka terkonfirmasi di Kota Ambon mencapai 3.468, dengan angka kesembuhan sebanyak 3.070,dan angka kematian yang telah menem­bus angka 42 orang. (Cr-6)