AMBON, Siwalimanews – BPKP Maluku dinilai menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi distribusi cadangan beras peme­rintah (CBP) Kota Tual.

Kurang lebih dua tahun dokumen diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, namun audit kasus yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan itu belum juga rampung.

Praktisi hukum Fileo Fistos Noya dan Anggota Komisi I DP­RD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena mengkritik kinerja BPKP.

“Semua tindak pidana korupsi harus jadi prioritas. Bayangkan dua tahun, BPKP bikin apa? Apalagi penyidik sudah meminta untuk pe­negakan hukum,” tandas No­ya kepada Siwalima, di Penga­dilan Negeri Ambon, Rabu (8/12).

Noya mengatakan, untuk kepastian hukum semua pihak harus berperan, termasuk auditor.

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Anak Divonis Ringan

“Kepastian hukum kasus ini, semuanya harus berperan, termasuk BPKP. Jadi audit harus dituntaskan, apalagi sudah cukup lama,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena me­ngatakan, audit kerugian negara sangat penting bagi penyidik untuk melanjutkan atau tidak proses hukum. Olehnya, BPKP harus se­rius. Apalagi kasus distribusi CBP Tual merupakan kasus yang sudah lama.

“BPKP provinsi Maluku harus serius tuntaskan audit kerugian negara dalam kasus CBP Tual, agar proses hukum dapat berjalan,” ujar Alimudin.

Lambatnya penuntasan audit, kata Alimudin, sangat berdampak bagi proses hukum. Karena itu, ia berharap BPKP serius menuntaskan audit kerugian negara kasus distribusi CBP Tual.

Alimudin menambahkan, kalau­pun BPKP memakai skala prioritas dalam audit, namun bukan berarti mengabaikan kasus yang lain. Sebab, semua kasus korupsi harus dituntaskan.

Belum Tuntas

Seperti diberitakan, Kepala BPKP Rizal Suhali mengaku, pihaknya belum bisa menuntaskan perhitu­ngan kerugian negara dalam dugaan korupsi distribusi CBP Kota Tual.

Alasannya, tahun ini BPKP hanya fokus mengaudit dua kasus yakni, dugaan korupsi Repo Obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisindo Securitas dan kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea.

“Tahun ini dua saja. Audit yang lain masih proses,” kata Rizal kepada Siwalima, Senin (7/12).

Rizal mengaku, pihaknya semen­tara mengaudit korupsi yang melibatkan Walikota Tual Adam Rahayaan itu. “Sementara proses,” jawabnya singkat.

Rizal enggan berkomentar lebih jauh terkait kelanjutan audit keua­ngan kasus korupsi CBP Tual yang diduga menyebabkan kerugian negara itu.

Kasus dugaan korupsi penyalu­ran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewena­ngan­nya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat be­rita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Ma­luku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.

Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan ke­we­nangannya. Ia mengklaim kebi­jakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan penyidik Ditres­krimsus.

“Saya tegaskan, semua dokumen yang dimintakan BPKP Perwakilan Maluku sudah penuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas. Jadi kalau belum ada hasil audit, silakan anda  tanyakan itu ke BPKP. Kenapa hasil audit belum juga keluar,” tandas Roem kepada Siwalima, Minggu (15/11).

Disinggung soal BPKP yang tetap bersikukuh masih kurang dokumen, Roem mengaku tidak ada yang kurang, sebab penyidik mengingin­kan kasus ini selesai dan semua yang menjadi kepentingan audit sudah dipenuhi penyidik.

“Itu semua sudah kami serahkan ya, kami juga menginginkan kasus cepat selesai. Logikanya, dokumen diminta kok kita tidak mau kasih. Kepentingan kita apa. Ini kasus publik seperti anda konfirmasi terus, ya pasti kita juga harus percepat penuntasan kasus ini. Jadi saya tegaskan saat ini penyidik hanya menunggu hasil audit saja,” ujar Roem. (S-50)