AMBON, Siwalimanews – Sidang kasus pengibaran bendera RMS pada 25 April 2020 lalu, memasuki babak akhir, Selasa (8/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,6 tahun bui kepada dua terdakwa

Kedua terdakwa masing-masing Dominggus Saiya alias Minggus (51) dan  Agustinus Amos Matatula alias Agus (57).

Persidangan yang berlangsung melalui video conference itu, dipim­pin majelis hakim yang diketuai Ahmad Hukayat.

Majelis hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

Baca Juga: BPKP Rampungkan Dua Kasus Jumbo

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keduanya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Heru Hamdani.

Dalam dakwaan JPU menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi di halaman rumah terdakwa di  Dusun Omputy, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Awalnya, sebelum HUT RMS, kedua terdakwa bersama rekan-rekan mereka menggelar rapat membahas perjuangan dr. Alex Manuputty. Tujuannya untuk mengembalikan kedaulatan negara RMS. Dalam rapat juga dibahas pengibaran bendera RMS pada 25 April untuk menunjukan eksistensi RMS di tanah Maluku. Kemudian disepakati masing-masing anggota harus mengibarkan bendera RMS di depan rumah masing-masing saat hari RMS dimaksud.

Awal pertemuan itu juga, terdakwa Amos Matatula  yang tinggal di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, menghubungi terdakwa Dominggus Saiya yang sedang bekerja di Pulau Seram untuk datang mengikuti rapat bersama di rumah  terdakwa Dominggus terdakwa di Desa Latuhalat. Karena terhitung sejak enam bulan lalu, terdakwa Amos sudah menyerahkan bendera RMS ke terdakwa Dominggus.

Kemudian pada 25 April 2020, terdakwa Dominggus Saiya langsung mengibarkan bendera RMS di depan rumahnya. Tidak menunggu lama, anggota Polsek Nusaniwe yang mengetahui aksi terlarang tersebut  langsung mengamankan  kedua terdakwa.

Dihadapan petugas, terdakwa mengakui melakukan hal tersebut karena memperingati HUT RMS, dan agar kedaulatan Negara Republik Maluku Selatan dikembalikan oleh Negara Republik Indonesia dan juga untuk melaksanakan perintah dr. Alex Manuputty. (S-49)