AMBON, Siwalimanews – Suksesnya eksekusi diatas lahan milik keluarga besar H.M Marikar oleh Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan perdata nomor: 53/Pdt.G/2008/PN.Amb.

Sesuai dengan hak milik Nomor 221/1975 ganti blanko sertifikat hak milik nomor 221/2008 dengan luas lahan 1.342 m² dengan putusan perkara perdata PN. Ambon Nomor: 12 /Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo No 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.

Eksekusi dilakukan terhadap rumah rumah milik Bakry Ely dan 1 unit tempat usaha milik Marjuki diatas lahan milik keluarga Marikar berjalan sukses.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk aparat TNI Polri dan pengaraca, atas suksesnya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Ambon,”  kata Nur Gamar Marikar kepada Siwa­lima, Rabu (26/7).

Ia menjelaskan suksesnya eksekusi tanah milik bapaknya atas bantuan dan pertolongan Allah SWT.

Baca Juga: Walikota: LDII Bantu Pemkot Wujudkan Kota Harmonis

“Atas berkah karunia, inayah pertolongan kemudahan-Nya proses eksekusi aset papi kami berlangsung dengan lancar tanpa halangan berarti, juga damai tenang tanpa terjadi kekacauan,” ujarnya.

Kejadian ini lanjutnya meng­undang perhatian seluruh warga Kota Ambon dan hal ini ini juga menjadi pembelajaran penting yang jauh lebih  bermakna yakni membuat ibunda mereka.

“Kami menitikkan air mata karena yang turun langsung adalah anak-anak dan menantu yang tampil membela hak orang tua mereka yang sudah tiada,” ucapnya.

Suksesnya eksekusi juga meng­undang decak kagum dan menjadi kesan tersendiri di hati masing-masing terlebih kami sebagai putra putri beliau.

“Ibunda kami menyatakan keba­hagiaan kelegaan mami yang jauh lebih bernilai yaitu mami bahagia,” terangnya.

Kepada para pengacara yang sudah setia mengadakan pendam­pingan dengan tulus dan all out sampai terlaksana proses tersebut pihaknya mengucapkan terima kasih,

“Meski tugas mereka masih berlanjut untuk proses kedepannya namun kami memberikan apresiasi dan ucapan berterima kasih kepada bapak Abdul Syukur Kaliky dan pak Alex,” tutupnya.

Ratusan Personel

Sebanyak 362 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan mengawal eksekusi lahan di RT.04/RW.006 Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (14/7).

Pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata nomor: 53/Pdt.G/2008/PN.Amb sesuai dengan hak milik Nomor 221/1975 ganti belangko sertifikat hak milik nomor 221/2008 luas 1.342 M² dengan putusan Perkara Perdata PN. Ambon No 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo No 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.

“Penempatan personil sesuai permintaan pengadilan, prinsipnya pihak keamanan hanya melakukan pengamanan,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Ambon, Jumat (14/7).

Dikatakan, proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Panitera PN Ambon Yosephus M Lakapu.

“Sebelum proses eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri Ambon, Notje Leasa Pengadilan melakukan pembacaan putusan perkara perdata PN. Ambon No 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo No 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.

Selanjutnya dilanjutkan dengan proses eksekusi terhadap 1 unit rumah milik Bakry Ely dan 1 unit tempat usaha milik Marjuki dengan menggunakan 1 unit alat berat jenis Excavator,” tandasnya.

Pemilik Tanah

Terpisah, pengacara keluarga Marikar Abdul Sukur Kaliki kepada Siwalima, Minggu (16/7) menjelaskan, bahwa proses awal kasus ini telah berjalan sejak tahun 2018 lalu.

Pemohon keluarga Marikar melaporkan penguasaan lahan atas sertifikat tahun 1973 dan tahun 1978 atas nama almarhum Abdul Marikar ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Jadi prosesnya sudah 9 tahun berjalan sejak dilaporkan ke peng­adilan dan dilakukan eksekusi pada jumat 14 juli kemarin,” terang Kaliki kepada Siwalima, Minggu (16/7).

Ia mengaku dari sejumlah rumah yang menguasai lahan 1.927 M²  baru 1 unit yang dieksekusi oleh PN Ambon yakni atas nama keluarga Barki Ely.

“Rumah milik Bakri Ely yang hari Jumat itu di eksekusi oleh PN sesuai putusan 53,” ujarnya.

Dari hasil eksekusi tersebut ada dua pemilik rumah yang melakukan perlawanan yakni Jafar Latuconsina dan Bakri Ely.

Menurutnya Jafar Latuconsina telah mengajukan gugatan perla­wanan terhadap eksekusi sedang­kan Bakri Ely melakukan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan PN 53 tersebut.

“Perlu diingat bahwa baik gugatan perlawanan maupun PK tidak menghilangkan atau meng­hapuskan eksekusi tersebut,” tegasnya. (S-09)