Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bekerja cepat menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kadis Pemberdayaan Perlindungan Perempauan dan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane terhadap salah satu stafnya.

Kasus ini mendapatkan perhatian serius publik tidak saja aktivis perempuan di Maluku, tetapi sejumlah organisasi kepemudaan termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang mengecam keras dugaan pelecehan tersebut.

Tim penyidik bergerak cepat, pasca dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh korban, polisi bahkan telah memeriksa DK dan sejumlah saksi.

Kini nasib DK menunggu gelar perkara apakah statusnya naik ataukah tidak, penyidik hanya menunggu proses gelar perkara dilakukan dalam waktu dekat ini.

DK diganjar dengan pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022

Baca Juga: Penyelesaian Polemik Pasar Mardika

Adapun bunyi pasal 6 huruf b UU TPKS yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang bergerak cepat mengusut kasus ini dan berharap segera dituntaskan sehingga bisa menjadi efek jera bagi siapa saja untuk tidak melakukan tindakan tidak terpuji apalagi terhadap seorang perempuan dan anak.

Wajar kalau kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan DK mendapatkan kecaman keras dari berbagai kalangan.

DPRD Misalnya, pimpinan dewan turut memberikan perhatian serius menyikapi masalah ini dengan menyurati Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotaria Latif guna meminta keseriusan dalam mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual ini

Dewan bahkan akan mengawal ketat pengusutan kasus DK agar sampai ke pengadilan sebagai bentuk pertanggung jawaban politik dan moral kepada masyarakat Maluku khususnya para perempuan.

Karena itu, pemberhentian Kadis P3A dari jabatannya, wajib dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail guna mempermudah proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Polda Maluku.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Kepala Dinas PPPA Provinsi.

Menteri akan mengawal kasus tersebut bersama OPD yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Maluku, yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA, dalam melakukan pelayanan, khususnya penjangkauan korban serta pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.

Intinya kita berharap, kasus ini bisa secepatnya dituntaskan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan berproses sampai ke pengadilan. (*)