Lambat Audit Korupsi MTQ, BPKP Diduga ‘Masuk Angin’
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku diduga sengaja memperlambat audit dugaan korupsi dana MTQ Maluku tahun 2017.
Langkah perlambat dengan sengaja mengulur-ulur waktu proses audit dibuktikan hingga sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Buru belum mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi MTQ yang sudah tiga tahun mandek dan telah ditetapkan tersangka.
Demikian diungkapkan, praktisi hukum, Ronny Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (30/7).
Samloy mengatakan, jika Kejari Buru yang menuding pihak BPKP Maluku menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi MTQ Buru Selatan yang diduga merugikan negara Rp9 miliar. Maka hal ini patut dipertanyakan.
“Kalau Kejari Buru sudah melakukan berbagai langkah sesuai hukum acara dan masih menunggu hasil audit dari BPKP, patut dipertanyakan sejauhmana profesionalisme auditor di BPKP Provinsi Maluku,” katanya.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Inamsol, Kejati Jangan Lindungi Pelaku KejahatanKetidakprofesional auditor BPKP Provinsi Maluku terlihat dari komitmen menuntaskan audit kasus-kasus dugaan korupsi yang lain dengan cepat, tetapi dalam kasus korupsi MTQ Maluku di Buru Selatan kemudian seperti lamban, padahal Kejari Buru telah menduga kerugian mencapai 9 miliar rupiah.
Dijelaskan, patut diduga BPKP Maluku sengaja mengulur-ulur waktu yang berdampak terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi, maka ditakutkan auditor di BPKP Maluku telah ‘masuk angin’ sehingga minim memiliki komitmen untuk melakukan audit terhadap anggaran MTQ Maluku.
“Tidak jelas kinerja auditor BPKP Maluku maka tidak salah jika masyarakat mempertanyakan sejauhmana komitmen BPKP dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku,” ujar Samloy.
Menurutnya, apapun alasannya BPKP Maluku tidak boleh mengabaikan kasus dugaan korupsi dana MTQ Maluku yang ke-17 yang digelar di Kabupaten Buru Selatan, bukan karena telah menjadi konsumsi publik, melainkan kasus korupsi harus diprioritaskan untuk dituntaskan oleh aparat penegak hukum yang dalam hal ini dibantu oleh BPKP.
Olehnya, Samloy mendorong agar BPKP Maluku melakukan evaluasi dan menggantikan auditor yang menangani kasus MTQ Maluku, sebab ketidakseriusan yang ditunjukkan telah menciderai rasa keadilan yang mestinya didapatkan oleh masyarakat.
Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake juga menyayangkan sikap BPKP Provinsi Maluku yang terkesan menghambat audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ Maluku tahun 2017.
Dikatakan, kelanjutan dari penanganan kasus korupsi baik oleh kejaksaan maupun kepolisian sangat tergantung dari hasil perhitungan kerugian negara yang wajib dikeluarkan oleh BPKP Maluku.
“Mestinya BPKP Maluku mendukung proses penegakan hukum dengan mempercepat perhitungan kerugian negara dalam kasus MTQ,” tegasnya.
BPKP Maluku, kata Laturake tidak boleh bersikap cuek dengan hasil perhitungan sebab jika tidak diserahkan hasil perhitungan maka penyidik Kejaksaan Negeri Buru tentunya tidak akan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana MTQ.
Masyarakat akan menilai sejauh mana komitmen BPKP Maluku dalam membantu kerja-kerja kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan kasus korupsi, bila BPKP tidak serius maka akan menjadi preseden buruk bagi lembaga auditor tersebut. (S-20)
Tinggalkan Balasan