AMBON, Siwalimanews – Johanis Pattiasina, ASN pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Maluku segera diberikan saksi disiplin, karena terlibat kasus makar.

Lelaki 52 tahun yang tinggal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau terlibat FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air. Kasus ini kini sudah dirana hukum.

“Jadi dalam waktu dekat Pemprov Maluku akan memberikan sanksi karena melanggar Peraturan Pemerintah nomor: 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN,” jelas Kepala BKD Maluku, Jasmono kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/7).

Menurutnya, ada dua alternatif sanksi yang akan diberikan kepada  Johanis Pattiasina yakni, sanksi disiplin maupun pidana.

“Yang akan kita berikan tidak lama lagi adalah saksi disipiln ASN,” jelas Jasmono.

Baca Juga: Hakim Beralasan Gugatan Cacat Formil

Sebagai seorang aparatur sipil negara sudah di sumpah untuk setia dan taat kepada pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

PP 53 tentang disiplin ASN jelas bahwa sebagai aparatur harus setia dan taat kepada pancasila, UUD 1945 dan NKRI, kalau melanggar maka harus diberikan sanksi,” tegasnya.

Ditanya sanksi disiplin seperti apa yang akan diberikan kepada Johanis Pattiasina dirinya enggan memberbarkan.

Duduk di Kursi Pesakitan

Tiga pimpinan FKM-RMS yang menerobos masuk ke Mapolda Maluku dengan membawa bendera RMS duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/6).

Ketiganya adalah Simon Viktor Taihittu (56). Pekerjaannya wiraswasta. Ia adalah warga Batu Gajah, dan juga warga Tanggerang  Selatan, Provinsi Banten. Dalam FKM-RMS, ia selaku juru bicara.

Selanjutnya Abner Litamahuputty alias Apet, beralamat di Kudamati, Lorong Rumah Tingkat. Lelaki 44 tahun ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Tapi di FKM-RMS ia menjabat sebagai Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air.

Kemudian Johanis Pattiasina. Lelaki 52 tahun yang tinggal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau ini adalah ASN pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Maluku. Sebelumnya ia bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ahmad Hukayat itu, ketiganya terhubung melalui video conference. Tiga terdakwa itu didampingi penasehat hukum Frangky Tutupary.

Sidang ketiganya terdaftar dengan klasifikasi perkara kejahatan terhadap keamanan negara itu, digelar di Ruang Sidang Cakra.

Jaksa Penuntut Umum Awaluddin, J. W. Pattiasina dan Augustina Ubleeuw mendakwa ketiganya dengan pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 110 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 160 KUHP Jo pas 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa menerobos masuk ke Polda Maluku, pada Sabtu (25/4) lalu.

Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.

Sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.

Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.

Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.

Petugas di penjagaan kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu. Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. Usai mendengar dakwaan, hakim menunda sidang hingga Rabu (1/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-39)