AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku melalui Direktorat Kriminal Khusus, resmi menyerahkan Steven Carlos de Fretes Alias Steve yang merupakan tersangka tindak pidana pornografi ke Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (23/7).

Steve dilaporkan pada 28 Juli 2018 dengan laporan Polisi Nomor: LP-B/373//VII/2018/Maluku/SPKT, lantaran menyebarkan konten pornografi yang dia lakukan dengan pasangannya.

Laporan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor: Sp-Sidik/15/III/2019/Dit Reskrimsus tanggal 29 Maret 2019. Yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga dan pacaran lagi diluar.

Setelah berhubungan, tersangka mengambil foto pasangannya yang dalam kondisi setengah telanjang dan mempostingnya ke medsos. Tersangka sempat  melarikan diri, namun polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan tersangka untuk proses lanjut.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik Subdit V (Cyber) Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah hukum terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Air Bersih Kudamati Proyek Gagal, Jaksa Diminta Serius Usut

Dimana berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke kejaksaan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dari hasil konstruksi hukum berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini juga penyidik akan menyerahkan tersangka dan BB atau tahap II kepada JPU,” jelas Kanit I Subdit V AKP Muh Yusuf G

Ditegaskan, dalam penindakan hukum penyidik tetap mengutamakan prinsip/asas equality before the law.

“Penyidik tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, kami mengutamakan prinsip/asas equality before the law (Semua orang berkedudukan sama didepan hukum),” tutupnya.(S-45)