AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku diminta menepati janjinya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di tahun ini.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku yang sampai saat ini belum jelas penanganannya yaitu, kasus penyaluran cadangan beras peme­rintah (CBP) Kota Tual. Dua tahun lebih kasus ini diusut namun belum tuntas. Polda Maluku beralasan hasil audit belum diberikan BPKP Perwakilan Maluku.

Berikutnya kasus pengadaan em­pat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan MBD senilai Rp 1,524.600.000. kasus ini diusut sejak tahun 2017 namun hingga kini kepas­tian hukumnya masih belum jelas.

Kemudian kasus ADD/DD Ako­on, Kecamatan Nusalaut, Kabupa­ten Ma­luku Tengah tahun 2015-2017. Ha­sil audit perhitungan keru­gian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BP­KP) Perwakilan Maluku telah dikan­tongi namun lagi-lagi penanganan­nya tak jelas

Akademisi hukum universitas Pattimura George Lease berharap janji Kapolda tersebut bukan se­kedar bualan belaka, tetapi harus mampu dibuktikan dengan langkah hukum yang cepat dan tepat.

Baca Juga: Kejati Rampungkan Kasus Korupsi PLTG Namlea dan Repo Saham

Baginya, apabila sudah berkomit­men, maka pihak kepolisian memiliki kewajiban menjalankannya.

Leasa berharap, pihak kepolisian memberikan alasan yang logis terkait lambannya penanganan kasus-kasus korupsi tersebut. “Artinya, janji ini jangan sampai umbar janji saja. Tapi memang laporan dari bawah keatas itu harus dikontrol. Kapolda harus mampu jamin janji itu,” katanya.

Leasa mengatakan, pihak kepoli­sian mesti transparan terkait pena­nganan kasus kasus korupsi yang ditangani. Dia berujar, maksud trans­paran bukan hanya memberikan alasan kurang bukti atau sedang dalam tahap penyelidikan.

Lebih dari itu, dia berharap ke­polisian memberikan penjelasan ter­kait bukti apa saja yang dibutuhkan.

Karena menurutnya pihak kepo­lisian dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi tidak hanya mengan­dalkan kemampuannya, namun juga membutuhkan bantuan dari mas­yarakat. “Kalau cuma bilang kurang bukti saja itu namanya bukan transparan. Transparan itu mereka mampu menjelaskan bukti yang kurang itu apa saja,” ujarnya lagi.

Dia menanti sejauh mana janji Kapolda tersebut kepada masya­rakat. Dia menyarankan, pihak kepo­lisian jangan menuntaskan kasus korupsi hanya untuk menakuti para pejabat.

“Jangan cuma untuk menakuti pejabat saja. Kasus-kasus itu juga butuh kepastian hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus ko­rupsi yang ditangani Polda Maluku yang belum tuntas di tahun 2020 akan diselesaikan di tahun 2021.

“Kasus korupsi tidak akan luput dari perhatian kita dan apa yang dilakukan di tahun lalu yang belum diselesaikan, di tahun ini akan kita koordinasikan untuk tuntaskan,” janji Kapolda kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (31/12).

Dijelaskan, penurunan angka pe­nye­lesaian kasus korupsi dise­babkan adanya prioritas pada perce­patan penanganan Covid-19. Na­mun pihak­nya tetap akan berupaya agar tung­gakan kasus-kasus secera keseluru­han dapat diselesaikan. “Kita tahu ber­sama tahun 2020 kita ada ditengah pandemi, hal ini yang membuat sejum­lah penyele­saian kasus menurun, na­mun bukan berarti tidak diselesaikan, tetap kasus-kasus tersebut jadi atensi un­­tuk disele­saikan,” janji Kapolda. (S-45)