AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya Satreskrim Polresta Ambon meringkus dua mucikari prostitusi online masing-masing AW (21) dan WIL (20) Warga Jalan Baru, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, kini Polresta kembali meringkus DA juga dalam kasus yang sama.

DA yang merupakan warga Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Ambon, pada Senin (31/8) lantaran terbukti menjadi mucikari dengan menawarkan jasa gadis dibawah umur menggunakan aplikasi Mi Chat.

“Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Senin (31/8) lalu dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, pelaku terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak, yang korbannya merupakan anak dibawah umur, sehingga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik kepada wartawan, di Mapolresta, Selasa (8/9).

Menurutnya, tersangka DA dengan dua tersangka sebelumnya saling mengenal, hanya saja kasusnya berbeda dan korban mereka juga berbeda.

Modus operandi tersangka ini,  yakni dengan menawarkan jasa seks via aplikasi MI Chat. Lewat aplikasi tersebut tersangka mencarikan pelanggan untuk korban yang baru berusia 17 tahun, dengan tarif sekali kencan berkisar antara Rp 400-600 ribu.

Baca Juga: Hari ini, Plt Kadis Pendidikan SBT Diperiksa

“Sekali melayani pelaku memasang tarif dari Rp400-600 ribu dan dari hasil bayaran yang korban terima, tersangka minta uang sekitar Rp 100-200 ribu,” ungkap Kasat.

Tersangka mengaku kata Kasat, jasa seks tersebut telah berlangsung cukup lama dengan TKP terakhir di Penginapan Tiara Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada bulan Juli lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terbukti melakukan tindak pidana perdangan orang dan perlindungan anak, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHPidana.

“Kini tersangka sudah mendekam di Rutan Polresta Ambon, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkembangannya penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi,” tandas Kasat. (S-45)