MASOHI, Siwalimanews – Setelah berhasil menyita 8 bidang tanah milik tersangka Dana BOS Maluku Tengah Askam Tuaskal pada, Sabtu (1/9) kemarin, kini tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng kembali menyita aset tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, Oktovianus Noya.

Dari tangan Noya penyidik menyita 1 unit mobil merk Suzuki Tipe AEV415 CX (4×2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH.

Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy saat dikonfirmasi Siwalimanews di Kejari Malteng, Senin (4/9) membenarkan penyitaan itu.

“Hari ini, Senin (4/9), tim Penyidik Kejari Malteng dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS kembali melakukan penyitaan aset berupa 1 unit kendaraan roda empat merk Suzuki Tipe AEV415P CX (4×2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna abu-abu metalik,” jelas Sahetapy.

Dikatakan, penyitaan ini dilakukan dari tersangka Oktovianus Noya selaku manejer tim manajemen dana BOS Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2020 – 2022.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Bupati Malra Dilaporkan ke Polisi

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik, setelah diketahui aset berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik tersangka Munnanidi YASIN selaku penyedia yang dalam penguasaan tersangka Noya,” beber Sahetapy.

Selain aset-aset yang telah dilakukan penyitaan, tim penyidik Kejari Malteng juga akan terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka dalam perkara ini.

“Tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” jelas Sahetapy.(S-17)