AMBON, Siwalimanews –  Pemerintah Provinsi Maluku memastikan tetap mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada dalam APBD.

Kepastian ini disampaikan Sekda Maluku Sadli Ie kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (4/9), merespon permintaan sejumlah pihak agar pemprov segera menetapkan anggaran Pilkada.

Sekda mengaku, pengalokasian anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada merupakan amanat Peraturan Perundang-Undangan yang harus dijalankan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Pemerintah Provinsi Maluku taat terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk mengalokasikan dalam APBD.

“Alokasi 40 persen di tahun 2023 harus kita siapkan, karena itu perintah regulasi, maka pemprov harus taat asas, makanya kita dalam koridor on the track,” tegas sekda.

Sekda menjelaskan, Pemrov Maluku telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu serta pihak keamanan untuk melakukan pembahasan terkait dengan anggaran Pilkada.

Baca Juga: Lagi, Aset Tersangka Dana Bos Malteng Disita Jaksa

Tindaklanjut terhadap rakor tersebut, maka KPU dan Bawaslu telah mengajukan besaran kebutuhan anggaran yang diikuti dengan rasionalisasi oleh Pemprov Maluku. Hasil rasionalisasi tersebut telah dikembalikan kepada KPU dan Bawaslu guna dilakukan pencermatan sesuai dengan kebutuhan.

“Kita tunggu kabupaten/kota menyerahkan anggaran yang ditetapkan, supaya kita memilah yang menjadi kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten untuk dilakukan sharing anggaran,” jelas sekda.

Menurut sekda, Pemrov Maluku bahkan sementara menunggu usulan anggaran pengamanan pilkada yang diajukan kepolisian, tetapi sampai saat ini belum diajukan.

“Kita juga masih tunggu anggaran pengamanan, belum tahu berapa besar, sebab Peraturan Kapolri soal pengamanan pilkada ini belum keluar juga,” tandas sekda.

Sekda mengaku, apa yang menjadi kewajibannya tetap akan dijalankan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang.(S-20)