AMBON, Siwalimanews – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (DPW MPMM) menuntut pihak Kejaksaan Tinggi untuk segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara.

Tuntutan tersebut disampaikan DPW MPMM dalam aksu demoneterasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (4/9).  Aksi yang dipimpin Firman S Difinubun selaku koordinator lapangan ini menyampaikan sejumlah tuntutan mereka.

Tiba di depan pintu Gerbang Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 9,30 WIT, puluhan pemuda ini langsung melakukan orasi. Difinubun dalam orasinya mendesak pihak Kejati Maluku untuk menyikapi serta menuntaskan laporan dugaan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara yang dilaporakn ejak tahun 2022.

“Kita minta pihak Kejati untuk tuntaskan laporan-laporan dugaan korupsi di Kabupaten Malra, seperti Pembangunan Pasar Langgur dan lainnya, sebab laporan sudah dimasukan sejak tahun 2022, namun terkesan berjalan ditempat,” tandas Difinubund alam orasinya.

Setelah berorasi kurang lebih 30 menit atau sekitar pukul 10.00 WIT puluhan pemuda ini ditemui oleh oleh , Koordinator Kejati Maluku Fauzy dan Obeth Ansanay.

Baca Juga: Noija Minta Nakes Cabut Pemberitaan yang Menyudutkan RS Sumber Hidup

Didepan Koordinator Kejati Maluku Difinubun kemudian meyampaikan tuntutan mereka, bahwa dalam rangka mendukung supremasi hukum dan pemberantas korupsi di NKRI, lebih khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, maka Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM) menyampaikan pernyataan sikap mereka.

Pertama, DPW MPMM mendesak Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Langgur yang telah di laporkan sejak tahun 2022 lalu, karena pembangun tersebut telah menghabiskan dana sebesar Rp27 miliar, namun pembangunannya terbengkalai hingga saat ini.

Kedua, DPW MPMM mendesak Kejati Maluku agar segera mengekspos hasil dari laporan dugaan Tipikor pembagunan ruas jalan Samawai-Warvut, dengan nilai kontrak sebesar Rp8.897.867.000.00. yang dananya telah cair 100 persen, namun ruas jalan tidak ditemukan alias fiktif.

Ketiga, DPW MPMM memberikan peringatan keras kepada Kejati Maluku untuk tidak main-main dengan laporan dugaan korupsi pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat dan pembangunan gedung DPRD Maluku Tenggara serta pembagunan Kantor Bupati Maluku Tenggara yang semuanya terbengkalai.

Keempat DPW MPMM minta kepada kepada pihak Kejati Maluku, agar pernyataan sikap yang di sampaikan ini segera di proses secepatnya.

“Jika pernyatan sikap kami yang bersifat tuntutan ini tidak direspon dalam waktu tiga hari mendatang, maka kami akan turun dalam aksi yang sama dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” ancam Difinubun.

Usai membacakan penyataan sikap, Fauzy meminta perwakilan dari DPW MPMM untuk bersama-sama masuk ke dalam Kantor Kejati untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan aksi mereka.

Didepan Difinubun dan rekan-rekannya Fauzy menjelaskan, penanganan perkara dugaan tipikor Pembangunan Pasar Langgur, tim penyidik Kejati Maluku telah melayangkan surat permohonan audit ke Inspektorat, namun hingga saat ini, belum ada balasan dari pihak Inspektorat.

Selain itu, perkara kasus dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Langgur, kini statusnya sudah naik ke  penyidikan, sehingga hanya tinggal menunggu waktu perkembangannya.

“Atas nama Pimpinan, kami mengapresiasi aksi hari ini yang dilaksanakan dengan tertib dan damai serta dalam perkembangannya dapat dikawal dan berkoordinasi dengan Kasi Penkum dan Humas atau bisa beraudiance diwaktu yang akan datang,” ucap Fauzy.

Usai mendengarkan penjelasan dari Fauzy sekali Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, para pendemo kemudian membubarkan diri.(S-26)