AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu menjelaskan,  proses pencairan santunan duka kepada warga kota yang meninggl dunia dilakukan secara bertahap.

“Proses pencarian itu harus dilengkapi dengan bukti penyelesaian dokumen-dokumen untuk kita lampirkan ke bagian keuangan, setelah itu baru dilakukan proses santunan baru lagi,” jelas Hanny kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (19/5).

Menurutnya, apa yang dikeluhkan warga di media massa, bahwa proses penyelesaian santunan  diperlambat, dikarenakan pemkot kehabisan anggaran itu tidaklah benar adanya, sebab tidak ada yang memperlambat proses itu, apalagi kehabisan anggaran.

“Tidak ada itu, sebab untuk menyelesaikan pembayaran sentuhan, kita harus buat pertanggung jawaban terlebih dahulu,, baru kemudian anggaran baru dikeluarkan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, proses pencairan santunan diberikan kepada 50 KK yang berduka, itu artinya anggaran yang dicairkan sebesar Rp 100 juta, sehingga pihaknya membaginya dalam dua kategori, yakni pemberian santunan saat pemakaman dan saat keluarga datang mengurus administerasinya ke Disdukcapil.

Baca Juga: Sinurat Terpilih Pimpin DPP GAMKI

“Kita pakai sistem nomor antrian, jadi kalau misalnya datang pengurusan bulan Mei, berarti akan menerima di bulan Juni. Itu karena ada santunan yang diberikan saat jenazah di rumah duka, dan ada yang keluarga datang mengurus administrasi ke kami,” cetusnya. (Mg-1)