NAMROLE, Siwalimanews –  Sebanyak 101 warga Kabupaten Buru Selatan, resmi menaftarkan diri sebagai Panwaslu tingkat kecamatan yang akan bertugas pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Rabu (28/9) menjelaskan, 101 orang yang mendaftar ini terdiri dari 83 laki-laki dan 18 perempuan. Sebagaimana diatur dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, apabila belum memenuhi dua (2) kali kebutuhan, maka Bawaslu melalui Pokja wajib melakukan perpanjangan pendaftaran.

“Begitu juga jika sudah memenuhi dua kali kebutuhan, tetapi belum mencapai 30 persen keterwakilan perempuan, maka wajib juga dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Karena dua kecamatan yaitu Ambalau dan Fena Fafan belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen, sesuai pedoman Perbawaslu, maka pada 1 Oktober Bawaslu melalui Pokja akan mengumumkan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.

Perpanjangan ini selama 7 hari, dimulai tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022 khusus untuk Kecamatan Ambalau dan Kepala Madan. Pendaftarannya dibuka untuk umum dan tidak hanya terfokus ke perempuan saja, sebab jika sampai waktu penutupan dan tidak terpenuhi akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya karena perpanjangan hanya satu kali saja.

Sementara pada hari ini Rabu (28/9) sampai Jumat (30/9), Bawaslu akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas administrasi setiap calon Panwaslu yang sudah mendaftar. Usai penelitian kelengkapan berkas, akan masuk dengan pengumuman perpanjangan pendaftaran untuk dua kecamatan ini selanjutnya, masuk pada penelitian berkas administrasi calon. (S-16)

Baca Juga: Tunggakan Pajak Randis Pemkab Aru Capai Ratusan Juta Rupiah