AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 95 pegawai di ling­kup Sekretariat DPRD Provinsi Maluku kembali menjalani swab test Kamis (24/9).

Sebelumnya 80 pegawai juga telah menjalani swab test pada Kamis (17/9) lalu.

“Jadi untuk tahap I diikuti 80 orang, dan mestinya jadwal tahap kedua kemarin tanggal 23 September, tapi ada kendala teknis, maka diundur ke hari ini,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Boedewin Wattimena kepada wartawan di kantor DPRD Maluku.

Wattimena mengaku telah me­minta seluruh  ASN, pegawai kontrak, dan juga wartawan yang meliput di kantor DPRD Maluku menjalani swab test untuk memu­tus mata rantai penyebaran Covid-19 di perkantoran sesuai instruksi gubernur.

“Swab di Kantor DPRD Maluku merupakan kebijakan dari pak gubernur, tujuannya untuk me­mutus mata rantai penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran dan diharapkan semua pegawai bebas dari Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Swab Nihil, Alat PCR Rusak

Bagi pegawai kontrak dan ASN yang tidak mengikuti swab test, kata Wattimena, akan diberikan sanksi tegas. Diantaranya, tidak diizinkan berkantor sampai dengan meng­antongi hasil uji swab serta pe­nundaan pembayaran gaji.

Sementara untuk anggota DP­RD akan diagendakan tersendiri. Mereka juga harus menjalani swab test.

“Kali ini hanya satu anggota DPRD yang ikut, karena untuk anggota DPRD kita sifat meng­imbau dan kita harapkan supaya untuk kebaikan bersama mereka juga ada bersama dengan kita melakukan swab. Kalaupun tidak, nanti diagendakan tersendiri untuk pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Wattimena. (Cr-2)