AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 24 warga Kota Ambon kembali terjaring operasi yustisi yang dilakukan Gugus Tugas Per­ce­patan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Kamis (24/9).

24 warga tersebut terdiri dari 20 sopir angkot, mereka ditilang karena mengangkut penumpang melebihi aturan 50 persen, sedangkan 4 pelanggar lain tidak menggunakan masker.

Puluhan warga ini semuanya dikenai sanksi denda dan mereka akan mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 16 Oktober mendatang.

Operasi yustisi dimulai pukul 16.00 WIT, petugas Gugus Kota yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP terlihat memberhentikan sejumlah angkot, karena mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Namun, ada juga angkot yang lolos, dikarenakan saat diberhentikan sang sopir  tak memperdulikan petugas, namun tetap melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Warga Kramat Jaya Minta Pemkot Bangun Sarana Air Bersih

La Tundo, Sopir angkot Tantui yang terkena razia mengaku, ia tidak mengetahui adanya aturan pembatasan mengangkut penumpang, sehingga tetap mengakut.

“Beta seng tahu ada aturan ini di PSBB transisi, sehingga beta tetap muat penumpang seperti biasa,” ungkap La Tundo dengan dileg Ambon. (Mg-5)